Malang//mediainfopol.com Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang telah membacok seorang warga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AYD (20) warga Jalan Samboja, Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Malang tak lama setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian ini bermula ketika korban, AYK (24), warga yang sama dengan pelaku, sedang pulang ke rumah orang tuanya di RT 23 RW 03 Cempokomulyo, Kepanjen, Rabu (21/3) sekitar pukul 20.00 WIB.

Tanpa diketahui secara pasti permasalahan apa, pelaku tiba-tiba terlibat cek-cok dengan korban. Perselisihan tersebut mencapai puncaknya saat pelaku AYD mengambil satu buah kenalpot sepeda motor dan menyerang korban dengan memukulkan ke arah kepala.

Setelah korban terhuyung dan jatuh, pelaku AYD yang sudah emosi masuk ke dalam rumah dan kembali dengan membawa sebilah celurit. Dengan cepat, celurit tersebut diarahkan ke pergelangan tangan kiri korban, mengakibatkan luka serius.

Korban yang terluka segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sementara pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.

“Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka robek di pelipis sebelah kiri serta luka bacok di tangan kiri,” ungkap Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (21/3).

Dikatakan Ipda DIcka, pihak kepolisian yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku beserta barang bukti, seperti sebilah celurit dan kenalpot yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Malang.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku AYD sering meresahkan warga sekitar dengan perilakunya. Dia kerap membuat gaduh dan tak segan-segan menggunakan senjata tajam jika merasa emosi.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. AYD terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya, sudah dilakukan penahanan. Saat ini kasusnya telah ditangani Satreskrim Polres Malang,” pungkasnya. (Eddy//u-hmsresma)

By Man