Mediainfopol.com, Latimojong -Luwu – Berdasarkan surat Keparengngesan adat Kande Api Rante Balla Luwu, Nomor : 01/LA-KKA/III/24, terkirim Maret 2024 , tertuju kepada ;
1. PRESIDEN RI, di Jakarta, 2. KETUA DPR RI, di Jakarta, 3. KAPOLRI, di Jakarta, 4. KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), di Jakarta; 5. MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI, di Jakarta; 6. KOMNAS HAM RI, di Jakarta, 7. OMBUDSMAN RI, di Jakarta, 8. GUBERNUR PROV. SUL-SEL, di Makassar, 9. DATU LUWU, di Palopo; 10. KAPOLDA SUL-SEL, di Makassar, 11. BUPATI KABUPATEN LUWU, di Belopa, 12. KAPOLRES LUWU, di Belopa
13.SATGAS PERCEPATAN INVESTASI KAB. LUWU, di Belopa, Perihal : Sikap Warga Adat Kande Api atas Rencana Relokasi Kuburan Kuno Warga Adat Kande Api di Lokasi Konsesi Pertambangan
Setelah mendengar dan memperhatikan pendapat serta sikap masyarakat rumpun adat Kande Api di Desa Ranteballa Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan terhadap rencana relokasi kuburan-kuburan kuno(leluhur) warga adat Kande Api untuk kepentingan eksploitasi PT. Masmindo Dwi Area, kami selaku Parengnge Kande Api ingin menyatakan beberapa hal ;
1. Kuburan kuno/leluhur warga adat Kande Api secara turun-temurun telah menjadi situs sakral, simbol pemersatu, identitas historis, identitas sosial-budaya, dan identitas spiritual bagi masyarakat adat Kande Api baik yang masih bermukim di Kande Api maupun yang ada di luar Kande Api. Oleh karena itu, kuburan kuno/leluhur tersebut merupakan bukti-nyata keberadaan “hak-hak tradisional” warga adat Kande Api yang dapat dan harus dipertahankan keberadaannya sebagai bagian dari hak-hak asasi masyarakat adat. Hal ini diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui United Nations Declaration on the Rights of Indegeneus People 2007 dan Konvensi ILO No. 169 tentang Indigeneus and Tribal People Convention yang telah diratifikasi oleh negara kita. Selain itu, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, beberapa Undang-Undang seperti UU HAM, UU Kehutanan, UU Perkebunan, dan UU Lingkungan Hidup juga secara jelas mengatur dan mengakui keberadaan hak-hak tradisional masyarakat adat dan hukum adat.
2. Keberadaan kuburan leluhur adalah bukti faktual yang tidak terbantahkan mengenai penguasaan leluhur atas tanah, hutan, dan air yang ada di Ranteballa.
3. Rumpun warga adat Kande Api secara sosial masih diakui dan merupakan bagian dari struktur masyarakat adat Luwu.
4. Warga adat Kande Api menyikapi rencana lokasi kuburan leluhur sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan persoalan pembebasan tanah adat Kande Api secara keseluruhan yang telah dilaksanakan untuk kepentingan investasi PT. Masmindo Dwi Area.
5. Pembebasan lahan di wilayah adat Kande Api merugikan hak-hak warga adat asli Kande Api karena proses pembebasannya telah dimanipulasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab dari dalam manajemen PT. MDA maupun oknum pemerintahan secara bersama-sama sehingga kompensasinya diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
6. Pada tahun 1995-1996 data warga adat dan luasan tanah adatnya di wilayah konsesi PT. MDA telah disusun dan dibuat oleh Tim Pembebasan yang dibentuk oleh PT. Masmindo Eka Sakti (sebelum berubah menjadi PT. Masmindo Dwi Area) sebagai dasar diterbitkannya Kontrak Karya PT. MDA atau PT. Masmindo Eka Sakti pada 19 Januari 1998 dengan luas konsesi 14.390 ha2, yang mana saat ini PT. MDA telah menjadi bagian dari korporasi Indika Energy Tbk.
7. Pada pelaksanaannya proses pembebasan dan kompensasi lahan tidak mengacu pada data yang disusun pada tahun 1995-1996 tersebut, namun telah didasarkan pada data hasil manipulasi sebagaimana disebutkan di atas.
8. Warga adat Kande Api mempunyai hak konstitusional untuk mempertahankan apa yang menjadi identitas sosial-budaya dan hak-hak tradisional mereka, termasuk tanah adat dan kuburan kuno leluhur mereka, karena kehilangan identitas sosial-budaya dan hak-hak tradisional adalah kehilangan yang tidak ternilai dan tidak dapat digantikan dengan apapun.
9. Sebagai warga negara Indonesia, warga adat Kande Api akan selalu mendukung dan tidak bermaksud menghalangi program pembangunan yang digalakkan oleh pemerintah, termasuk rencana pengembangan ekonomi melalui investasi.
Belum ada Jawaban surat dari pihak perusahaan, Namun apa respon dari pihak perusahaan PT. MASMINDO DWI AREA malah Ingin menggusur area perkuburan kuno milik masyarakat kande api, (19/3/24) di pimpin oleh parengge kande api, Edy Lembangan saat berada di lokasi perkuburan minanga, Rante Balla menyerukan perusahaan jangan semena mena terhadap Kuburan adat nenek moyang masyarakat Kande Api, seharusnya bisa di bicarakan dan mencari solusi terbaik.
Ungkapan melalui Kuasa hukumnya Rudi Sinaba SH, MH. Saat di konfirmasi melalui via telepon mengatakan sebagai warga adat, mereka juga mempunyai hak-hak yang harus diakui dan dihormati secara proporsional. Oleh karena itu, warga adat Kande Api berhak menyatakan menolak rencana relokasi (pemindahan) kuburan kuno/leluhur mereka yang berada dalam wilayah adat Kande Api. Terakhir, mereka akan mempertahankan sikap mereka tersebut dan berharap Negara dan Pemerintah Indonesia dapat mendukung. (Sarifuddin)