Musi Rawas// mediainfopol.Com/Hingga saat ini, tujuh tersangka dengan tujuh laporan polisi berhasil ditahan dan diproses hukum oleh, Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024.
Kembali, Tim “Eagle” Satnarkoba Polres Mura bersama Polsek Terawas, meringkus terduga penyalagunan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu (16/3/2024).
Diketahui identitas tersangka, Mista Supriatna (43), warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Dari tangan tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Mista Supriatna, warga Dusun III, Desa Sri Jaya Makmur, karena kedapatan menyimpan sabu.
“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, dan ditemukan narkoba jenis sabu,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.
AKP Romi menjelaskan, tersangka, Mista Supriatna, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 20 / III /2024 SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Tersangka ditangkap, bermula saat anggota Polres Mura dan Polsek Terawas, saat melaksanakan razia bertepatan Operasi Pekat Musi 2024, memberhentikan satu unit mobil warna abu-abu metalik merk Daihatsu Sigra dengan Nopol B 2212 UKK, yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera, RT 05, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, yang ditemukan di pinggir jalan aspal samping mobil tersangka dikarenakan sempat dibuang tersangka pada saat penggeledahan.
Selain itu, juga disita, satu buah pirex kaca yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,49 gram, satu buah kotak rokok filter, satu lembar kertas timah rokok, satu buah alat hisap sabu (bong), yang ditemukan didalam kantong jok kursi pengemudi.
“Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini kami telah menahan tujuh tersangka terlibat narkotika diantaranya, Mista, Supri, Aman, Khoiru Maksum, Ilallazi, Padila dan Hengki, dengan tujuh laporan polisi yang berbeda,” tuturnya.
(M.Harus ak)