Lubuklinggau//mediainfopol.Com/ Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP. Denhar, bersama dengan anggota polisi dan rekan-rekan LSM melakukan operasi swiping ke beberapa tempat hiburan di wilayah Lubuklinggau Utara. Operasi tersebut bertujuan untuk menegakkan peraturan penertiban hiburan malam selama bulan suci Ramadhan, sebagaimana yang telah dihimbaui oleh Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Lubuklinggau, serta Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dalam operasi tersebut, tim melakukan peninjauan ke King Kafe yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Di sana, ditemukan bahwa tempat hiburan tersebut masih beroperasi, dengan sejumlah tamu yang menikmati musik dan minuman keras, serta didapati dua orang pekerja wanita yang berperan sebagai pemandu lagu dan masih di bawah umur. Kedua wanita tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau.
AKP. Denhar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga keamanan selama bulan suci Ramadhan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Walikota Lubuklinggau yang melarang kegiatan hiburan malam selama bulan tersebut.
“Dalam kegiatan malam ini, kami memberikan himbauan untuk menegakkan keamanan selama bulan suci Ramadhan. Kita menemukan salah satu kafe di Kelurahan Sumber Agung masih beroperasi dengan beberapa pengunjung di dalamnya. Kami melakukan pemeriksaan identitas dan menemukan dua orang wanita yang mengaku sebagai pemandu lagu dan masih di bawah umur. Mereka telah diamankan ke Unit Perlindungan Anak Polres Lubuklinggau,” ujar AKP. Denhar.
Kapolsek Lubuklinggau Utara juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga ketertiban lingkungan. Beliau juga menekankan kepada pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi larangan membuka tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan demi menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah tersebut.
(M.Harus ak)