Lubuklinggau//mediainfopol.Com/
Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan Nopi Bin Irul (34), warga desa Muara Telita Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu, yang merupakan terduga spesialis pencurian motor (Curanmor).
Nopi ditangkap di depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau, berdasarkan tindak pidana Ranmor LP/B/45/II/2024/SPK/Polres Lubuklinggau/ Polda Sumsel, tanggal 20 Februari 2024 dengan korban Sudirman (38) warga Jl. Kenanga Rt. 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kejadian ini terjadi sekitar pukul 11.56 WIB di jalan Mawadah Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubukinggau Timur II Kota Lubuklinggau, di mana korban, Sudirman, kehilangan sepeda motor Honda Beat Warna Silver BG-5364-HAE yang sedang diparkirkan di masjid Baitul Ghofur. Korban yakin motor tersebut digondol maling, dan melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, SH.MH, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor dengan modus Curanmor menggunakan Kunci T. Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, dipimpin oleh AKP Hendrawan, S.H., M.H., bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno, melakukan penyelidikan dengan menganalisis data rekaman CCTV dan meminta keterangan dari saksi-saksi dan korban.
Berdasarkan informasi dari saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, seperti berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal, dan diduga berasal dari daerah Kepalak Curup. Dari hasil analisa, tim menyimpulkan bahwa salah satu terduga kuat pelaku adalah Nopi.
Ketika disergap, Nopi berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan pisau, tetapi berhasil ditangkap oleh anggota Tim Macan Linggau. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Nopi telah terlibat dalam 20 kasus Curanmor dengan modus kunci T bersama pelaku lainnya.
Selanjutnya, polisi membawa tersangka untuk melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi-lokasi dimana sepeda motor yang telah dicuri bersama temannya. Tersangka juga dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan intensif.
Kasat Reskrim Hendrawan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, semua sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seseorang bernama Tanzes di daerah Karang Baru Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka menjual motor-motor tersebut dengan harga berkisar antara Rp. 2.500.000 hingga Rp. 4.500.000, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.( M.Harus ak)