Musi Rawas//mediainfopol.Com/
Patut diacungi jempol terhadap jajaran, Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), karena selama dimulainya Operasi Pekat Musi I Musi 2024, telah berhasil mengungkap 4 kasus narkotika berikut menahan 4 tersangka.

Sebelumnya, Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, telah meringkus, Khoiru Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, kedapatan menyimpan sabu delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram.

Kemudian, Ilallazi (34), warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,53 gram, serta, Padila (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dan sabu seberat 0,92 gram.

Kali ini, untuk keempat kalinya, Satnarkoba Polres Mura, menahan, Hengki (39), warga Dusun IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap didepan rumahnya, sekitar pukul 22.30 WIB, Minggu (10/3/2024).

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan BB diantaranya, satu buah kotak merk bina parts yang berisikan, 34 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,76 gram.

Adapun dengan rincian, empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp.3.000.000, dua bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp.300.000, empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp. 250.000, empat bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp. 150.000.

Serta, sepuluh bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp.200.000, sepuluh bungkus dengan satu bungkus paketannya seharga Rp. 100.000. Semua BB di temukan di saku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.

“Berdasarkan laporan polisi LP-A/ 15 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, tersangka, Hengki ini merupakan tersangka keempat yang kami tahan bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I Musi 2024,,” kata AKP Romi.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada warga menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan dirumah tersangka, setelah digeledah ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dan uang tunai diduga hasil transaksi barang haram tersebut, di saku celana merk Forward System warna hitam sebelah kanan yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan.

Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya.
(M.Harus ak)

By Man

You missed

Kalapas Banyuwangi Ikuti Penanaman Bibit Pohon Kelapa Serentak di SAE Ngajum, Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, MALANG – Mediainfopol.com Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menggelar penanaman bibit pohon kelapa secara serentak di seluruh Indonesia, Kegaiatan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Nusakambangan. Rabo (10/9/2025) Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur memusatkan kegiatan penanamannya di lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Ngajum, Kabupaten Malang. Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa turut hadir dalam kegiatan di SAE Ngajum tersebut sebagai bentuk nyata dukungan dan komitmen untuk menyukseskan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden dalam Asta Cita Presiden, serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan penanaman dipimpin secara langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Pas Jawa Timur, Kadiyono, didampingi oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Jawa Timur. Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat juga turut memeriahkan dan menguatkan dukungan terhadap agenda strategis nasional ini. Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjen Pas Jatim mengungkapkan bahwa total terdapat 10.000 bibit kelapa yang ditanam serentak di seluruh UPT wilayah Jawa Timur. “Rinciannya, yang ditanam di SAE Ngajum ini berjumlah 3.331 pohon. Sedangkan 6.669 bibit lainnya tersebar pada seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Jawa Timur,” jelas Kadiyono. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bernilai simbolis semata, melainkan menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Jatim dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung program nasional ketahanan pangan. “Penanaman pohon kelapa ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk mewariskan lingkungan yang lebih baik bagi generasi mendatang. Selain memberi manfaat ekologis, pohon kelapa juga memiliki nilai ekonomi yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, usai mengikuti kegiatan pusat di Ngajum, Kalapas Banyuwangi menyatakan kesiapannya untuk segera mengimplementasikan hal serupa di wilayah kerjanya. Dijelaskannya, bibit kelapa yang telah dialokasikan akan ditanam secara bertahap di lahan SAE yang berada di Kelurahan Pakis, Banyuwangi. “Keikutsertaan kami dalam kegiatan serentak ini merupakan bentuk kesungguhan Lapas Banyuwangi untuk berkontribusi aktif. Kami berharap, dengan penanaman yang akan kita lakukan di SAE Pakis, Lapas Banyuwangi mampu memberikan kontribusi nyata dan mewujudkan keberhasilan program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh pemerintah,” pungkas Wayan. (siswanto)