Musi Rawas//mediainfopol.Com//Adanya kejadian penemuan mayat diduga korban pembunuhan yang sempat membuat heboh warga yang berlokasi dipinggir jalan Blok M15, PT. Evan Lestari, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 15.00 WIB, Sabtu (9/3/2024).
Anggota, Satuan Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi, Kanit Pidum, Aiptu Erwin beserta Tim Landak, bersama Polsek Muara Beliti, dipimpin langsung, Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi dan Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan sekaligus identifikasi serta evakuasi.
Setelah tiba dilokasi melakukan pemeriksaan luar dan meminta keterangan saksi, diketahui identitas korban yakni, Edi Yansah (52), warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Saat pemeriksaan luar ditubuh korban, ditemukan luka ditubuh korban diduga akibat luka tusuk benda tajam tepat di dada sebelah kiri, leher, kepala, sehingga korban meninggal dilokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.
Hingga akhirnya berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi-saksi diketahui, pelaku pembunuhan yakni diduga dilakukan, Roziza (43) dan Hudaiyana (39), pasangan suami istri, masih tetangga korban, asal warga Dusun I, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Setelah melakukan pengejaran kedua terduga pelaku dan pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya kedua pelaku, secara ikhlas menyerahkan diri, ke Polsek Muara Beliti hingga dilakukan pendalaman perkara ke Polres Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (9/3/2024), dan kedua pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi dan Kanit Pidum, Aiptu Erwin serta Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan, saat dikonfirmasi, Minggu (10/3/2024).
“Benar, kemarin ada musibah pembunuhan atas nama korban, Edi Yansah, warga Dusun I, Desa Suro. Namun pelakunya tidak lain tetangganya sendiri, Roziza dan Hudaiyana, pasangan suami istri, saat ini sudah menyerahkan diri dan ditahan di Polres Mura, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, kejadian tersebut, bermula, sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu (9/3/2024), di Blok M15 PT. Evan Lestari Desa Suro, pelaku, Roziza dan Hudaiyana sedang berada dipinggir jalan, kemudian, Roziza pergi kesungai sedangkan Hudaiyana, menunggu dipinggir jalan.
Lalu, tidak lama kemudian, Roziza mendengar suara Hudaiyana, berteriak meminta tolong kemudian, Roziza, langsung menuju ke pinggir jalan sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya.
Sesampai dipinggir jalan, Roziza melihat Edi Yansah dan langsung menusukkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya kearah dada sebelah kiri Edi Yansah, sebanyak satu kali.
Selanjutnya, Roziza dan Edi Yansah, sempat berkelahi, lalu, Hudaiyana langsung memukul, Edi Yansah dengan menggunakan sebilah kayu kebagian kepala yang menyebabkan, Edi Yansah, terjatuh ketanah.
“Kemudian, Roziza, langsung menusuk, Edi Yansah, kebagian leher sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali, hingga terkapar dijalan, selanjutnya Roziza dan Hudaiyana, langsung melarikan diri kearah Desa Durian Remuk,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, adanya kejadian tersebut, berdasarkan laporan polisi LP / B-56 / III / 2024 / SPKT / Sat. Reskrim / Res Mura /SUMSEL,Tanggal 09 Maret 2024.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura bersama Polsek Muara Beliti, melakukan penyelidikan dan olah TKP, sekaligus melakukan pengejaran pelaku.
Setelah melakukan pengejaran pelaku dan pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya kedua pelaku, secara ikhlas menyerahkan diri, ke Polsek Muara Beliti hingga dilakukan pendalaman perkara ke Polres Mura, dan kedua pelaku siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna coklat (milik korban), satu helai celana training panjang warna hitam (milik korban), satu potong kayu, satu buah sarung senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari pipa paralon (milik pelaku),” paparnya
Sementara itu, dari hasil keterangan kedua tersangka dihadapan penyidik, nekat melakukan hal tersebut lantaran korban, menganggu istrinya (Hudaiyana), dengan menarik dan memegang tangan istrinya.
“Pak, dio ganggu istri aku, sehingga istri aku teriak, kebetulan saat itu aku lagi disungai, maka dari kejadian itula aku nekat pak. Aku ngaku pak salah dan nyesal,” akuinya
(M.Harus ak)