Palopo, Sulawesi Selatan -Medianfopol.com, Pengadilan Negeri Kota Palopo memutuskan sebuah tuntutan kasus pidana dengan menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Ariani Rahman atau yang biasa dipanggil Ani. Ani sebelumnya dituduh melakukan penipuan di Kota Palopo. Putusan yang dijatuhkan tersebut dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dua tahun enam bulan penjara, yang menuntut Ani bebas dari segala tuntutan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo memutuskan bahwa Ani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan 378 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum dalam nomor perkara 202/pid.b/2023/pn.palopo. Putusan bebas adalah putusan yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa apabila hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menyatakan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam sebuah persidangan perkara pidana, menjatuhkan putusan merupakan wewenang yang dimiliki oleh majelis hakim. Salah satu putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah putusan bebas. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Kota Palopo menjatuhkan putusan bebas kepada Ani karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sebagaimana dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum.
Karena putusan yang dijatuhkan oleh hakim merupakan wewenang yang melindungi hak asasi terdakwa, maka adanya putusan bebas dalam kasus ini adalah suatu hal yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Putusan bebas tersebut menunjukkan bahwa Ani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Pengadilan Negeri Kota Palopo telah memfonis Ani bebas dari segala tuntutan yang sebelumnya dituduhkan padanya.
Saat dikonfirmasi media ini (8/3/2024) Melalui kuasa hukumnya Rudi Sinaba, SH,MH. menyatakan dengan tegas untuk para penuntut beserta pelapor siap-siap akan menerima balik laporan yang selama ini kliennya jalani di tahan selama lima bulan, dari hasil putusan hakim tanggal 7 Maret 2024 kejaksa negeri Palopo, jaksa penuntut umum (JPU) masih menahan Ariani Rahman hingga hari ini, padahal keluar sesuai perintah hakim pengadilan negeri kota Palopo, Rudi Sinaba akan melaporkan ke kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, tegasnya. (Sarifuddin)