Lubuklinggau//mediainfopol.Com/ Upaya keras Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memerangi peredaran barang haram yang merusak anak bangsa terus menunjukkan hasil yang memuaskan. Dalam operasi terbaru, petugas yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Nopera Enam Jaya, SH M.M.Si bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Prayitno, SH dan anggota berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Herman Resin (34) dan Hendra Wijaya alias Abai (33), serta menyita barang bukti seberat 209,89 gram.
Operasi ini dilakukan melalui strategi under cover buy, dimana petugas memesan narkotika jenis sabu dari tersangka Hendra alias Abai. Tindakan ini berhasil mengungkap praktik ilegal kedua tersangka dan memastikan penyalahgunaan narkoba di wilayah Lubuklinggau dapat diatasi.
Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, SH SIK MH yang diwakili oleh Waka Polres, Kompol H.Asef Supriadi, penangkapan kedua tersangka ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses penangkapan dimulai pada Kamis (29/02/2024) sekitar pukul 13.30 WIB, ketika Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik I dan anggota melakukan transaksi di Jl Trans Sumatera Lubuklinggau – Lahat di seberang terminal Simpang Periuk Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau. Tersangka Herman Resin tertangkap tangan membawa barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 100 butir kapsul warna putih-biru yang diduga narkotika jenis extasi.
Setelah penangkapan kedua tersangka, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Herman Resin bekerja sama dengan tersangka Hendra alias Abai, dan Herman Resin berperan sebagai peluncur serta tempat menyimpan/menitipkan narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka Hendra, petugas melakukan penggeledahan di rumah Herman Resin di Kelurahan Marga Bakti Kecamatan Lubuklnggau Utara I Kota Lubuk Linggau. Di sana, petugas menemukan barang bukti tambahan, termasuk sabu siap edar yang sudah dikemas dalam plastik klip.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mengurangi peredaran narkoba di masyarakat.
Hal ini menunjukkan komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
( M.Harus ak)