Muaradua,//mediainfopol.com/ Mantan Pejabat Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kabupaten OKU Selatan MR dan Mantan Kasi Perlindungan dan Pemanfaatan Hutan di UPT Dishut Provinsi Sumsel NS, dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyuasin dan Rutan Wanita Pakjo Palembang setelah menjalani penahanan selama lima bulan. Keduanya diputus bersalah dalam kasus perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP.
Namun, keputusan bebas dari penahanan ini tidak menyiratkan bebas dari ancaman sanksi. Seruan untuk memberikan sanksi tegas kepada keduanya mengemuka, dengan alasan bahwa tidak memberikan sanksi tegas akan mengurangi efek jera bagi pegawai negeri sipil lainnya.
“Harus dipecat semua (MR-NS) karena mereka berdua terbukti bersalah melanggar disiplin pegawai negeri sipil. Kalau tidak dipecat, mereka bisa jadi dicontoh pegawai negeri sipil lainnya,” ungkap Chaidir, kolega MR.
Meskipun begitu, upaya untuk mengonfirmasi hal ini langsung kepada MR belum membuahkan hasil. Saat berita ini ditayangkan, MR belum berhasil dijumpai di ruang kerjanya di kantor BKD Kabupaten OKU Selatan.
Sebelumnya, dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, MR telah dipindahkan tugasnya sebagai staf di kantor Camat Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan, kemudian menjabat staf di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKU Selatan.(M.Harus ak)