Makassar, Sulawesi Selatan -Mediainfopol.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Kejati Papua Barat telah menangkap tersangka kasus korupsi, JBB (57) yang sempat buron selama 1 tahun 3 bulan terkait korupsi pembangunan Pasar Rakyat Babo. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 3 miliar.

Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, tersangka ditangkap di Daeng Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin (26/2/24) sekitar pukul 11.30 Wita. Tersangka terindikasi tidak menyelesaikan proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo di Distrik Babo, pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.

Soetarmi menyebutkan, “Akibat perbuatan tersangka JBB diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Provinsi Papua Barat.”

Disebutkan bahwa pihak Kejaksaan telah melakukan pengintaian kepada tersangka selama dua hari untuk memastikan lokasi tepat tersangka. Saat ini, setelah berhasil diamankan, tersangka akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Soetarmi menambahkan bahwa penyidikannya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum. Sementara pasal yang disangkakan adalah tentang tindak pidana korupsi. Ditegaskannya bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegasnya (Syarif Aldhin)

By Man