JOMBANG – Mediainfopol.com
Polres Jombang menggelar Jumat Curhat dengan para jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jombang. Pertemuan itu menghasilkan sejumlah gagasan baru untuk kebutuhan produk jurnalistik.

Jumat Curhat ini dipimpin Kasihumas Polres Jombang Iptu Putut Yuger Asmoro yang mewakili Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Pertemuan yang digelar di ruang Jombang Comand Center (JCC) Polres Jombang itu diikuti oleh Jurnalis yang tergabung dalam IJTI Jombang, pada Jumat (26/01/2023).

Pada kesempatan itu, para anggota IJTI Jombang diberikan kesempatan menyampaikan masukan, ide maupun gagasannya. Salah satunya wartawan/Jurnalis CNN, Agung Wibowo menyampaikan soal kebutuhan akses konfirmasi berita ke Polres Jombang.

Menurutnya, kebutuhan peliputan jurnalis televisi berbeda dengan media mainstream lainnya. Sebab konten berita televisi membutuhkan konfirmasi langsung secara audio visual.

“Jadi misalkan ada peristiwa seperti pencurian itu, kita jurnalis televisi selalu kalah dengan media online lainnya yang cukup telepon sudah dapat berita. Kami mohon untuk pejabat Polres Jombang juga bisa melayani konfirmasi atau wawancara dari jurnalis televisi,” ujarnya.

Hal itu langsung direspons Iptu Yuger. Ia menyampaikan, seluruh kebutuhan konten berita bisa langsung dikonfirmasikan ke Sihumas Polres Jombang. Tidak hanya itu, ia juga akan memberikan data dari Satuan Kerja Polres Jombang yang dibutuhkan oleh para jurnalis.

“Rekan-rekan jurnalis bisa lebih dulu hubungi humas kebutuhannya apa. Nanti saya mintakan data ke Para Kasat, terus bisa wawancara langsung dengan Kasihumas,” kata Iptu Yuger.

Pertemuan pada siang itu juga menghasilkan ide dan gagasan baru. Yakni menggelar peringatan Hari Pers Nasional (HPN) bersama.

Ada 2 kegiatan yang nantinya akan digelar oleh Polres Jombang berkolaborasi dengan insan pers di Jombang. Yaitu pelatihan kehumasan untuk Polsek jajaran dan olahraga bersama Polres Jombang dengan para jurnalis.

“Nanti kita kolaborasi menggelar pelatihan kehumasan, pematerinya dari rekan-rekan media. Kemudian kita gelar olahraga bersama di Mapolres Jombang untuk memperingati Hari Pers Nasional,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya bisa melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.

“Masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” pungkasnya.
(Rls, why)

By wahyu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*