Belopa // Sulawesi Selatan // Mediainfopol.com – RUDI SINABA, SH. MH., Pekerjaan Advokat dan Penasihat Hukum pada Kantor Hukum “RUDI SINABA & REKAN”, beralamat di Jln. Tamangapa Raya Kompleks Perumahan UNHAS Blok A / 8 Antang – Kota Makassar, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Ir. Usman Mula, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat Jl. Poros Palopo Belopa, Desa Lare-Lare, Kec. Bua. Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Ungkap Rudi Sinaba Jum’at, 26 Januari 2024 Sesuai perihal surat yang kami masukkan untuk Kapolres Luwu di Belopa, bertindak sebagai Kuasa hukum memohon kiranya dapat diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada klien kami sebagai pelapor (korban) dengan alasan :
1. Bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Laporan Polisi dari klien
kami Bapak Ir. Usman Mula atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan (Pasal
406 KUHP) yang dilakukan oleh Terlapor Sdr. Muh. Nur Alamsyah dkk. telah
diterbitkan oleh Penyidik pada Polres Luwu sejak tanggal 28 Maret 2023
dengan Nomor : Sp. Sidik / 51 / III / 2023 / Reskrim (terlampir);
2. Bahwa sampai saat ini (sudah 10 bulan sejak terbitnya Sprindik di atas)
belum ada kejelasan tentang kapan hasil penyidikan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu.
3. Bahwa merujuk pada Pasal 31 Perkapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Kepolisian RI telah diatur bahwa batas waktu maksimum penanganan perkara pidana adalah 120 (seratus dua puluh) hari sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan;
4. Bahwa ketidakpastian waktu penyidikan diatas telah menyebabkan ketidakpastian penegakkan hukum dan ketidak-adilan bagi klien kami sebagai korban kejahatan, hal mana juga mengakibatkan Tersangka /
Terlapor saat ini semakin menunjukkan sikapnya untuk terus melakukan pengrusakan atas harta benda klien kami dan melakukan provokasi.
5. Bahwa keadaan di atas sangat berpotensi menimbulkan bentrok fisik antara tersangka dan korban yang dapat memicu timbulnya tindak kekerasan dan
atau tindak-pidana lainnya.

Berdasarkan alasan-alasan surat yang dimaksudkan kuasa hukum Usman mula mohon kiranya penyidikan perkara di atas dapat segera ditindaklanjuti demi tegaknya hukum dan keadilan, pungkasnya (Syarifuddin)

By Man

You missed

Kota Batu — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-24 Kota Batu dan Hari Guru Nasional 2025, Dewan Pendidikan Kota Batu bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Batu menyelenggarakan Diskusi Panel bertema “Urgensi Kurikulum Nasional dan Penerapan Pembelajaran Mendalam pada Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar Kota Batu Tahun 2025.” Kegiatan ini digelar pada Senin, 5 November 2025, di Hotel Aston Inn Batu dan diikuti sekitar 180 peserta yang terdiri dari perwakilan kepala sekolah, guru, komite sekolah, pakar pendidikan Kemenag, serta organisasi profesi. Hadir sebagai narasumber antara lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Batu, Pakar Pendidikan Prof. Suhadi Ibnu, M.A., Ph.D., Pengawas Sekolah Jenjang SMP, serta Kepala SMPN 03 Batu, Budi Prasetyo, S.Pd. Dalam paparannya, Budi Prasetyo mempresentasikan materi tentang Praktik Baik Implementasi Pembelajaran Mendalam di Sekolah. Ia membagikan pengalaman bagaimana memfasilitasi guru dalam menerapkan pembelajaran mendalam melalui pendampingan tutor sejawat, micro teaching, serta penyusunan instrumen supervisi pembelajaran mendalam. “Dengan pendampingan yang terstruktur, seluruh guru dapat terfasilitasi dalam menyusun perencanaan dan melaksanakan pembelajaran mendalam di kelas,” ujarnya. Ia berharap praktik baik tersebut dapat menjadi inspirasi bagi para kepala sekolah untuk mengawal manajemen pembelajaran dan mengoptimalkan penerapan pembelajaran mendalam di masing-masing sekolah. Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kota Batu dalam mewujudkan pembelajaran yang berkualitas dan relevan dengan arah kebijakan Kurikulum Nasional 2025.