ASAHAN-Termonitor oleh wartawan di lokasi, jika SPBU 14.212.291 Simpang Butong Air Joman bebas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dengan Jerigen, terpantau dalam satu jam saja petugas SPBU melayani 52 BBM jenis pertalite yang menggunakan Jerigen, Selasa (23/01/2024) sekira pukul : 15.30 WIB.
Tidak henti-hentinya Jerigen masuk untuk membeli BBM jenis pertalite, dan sepertinya memang sudah ada aturan atau arahan dari Manajer SPBU 14.212.291 Simpang Butong Air Joman, dengan mengkondisikan para pembeli BBM Pertalite yang menggunakan Jerigen masuk dua orang, setelah selesai dua orang maka menyusul dua orang lagi, begitu seterusnya.
Dan termonitor para pembeli Pertalite yang menggunakan Jeregen, menunggu gilirannya duduk di samping mushola SPBU menunggu gilirannya.
Sayangnya pihak Manajemen tidak bisa ditemui oleh wartawan untuk melakukan konfirmasi. Melalui petugas SPBU yang berinisial “ER” (bukan nama sebenarnya -Red) wartawan mendapat informasi jika Manajernya sudah pulang, yang ada di SPBU tinggal mandornya, namun ketika wartawan minta untuk ketemu mandornya, kembali petugas SPBU yang berinisial “ER” mengatakan, “oh mandornya sedang keluar pula pak, dan saat wartawan minta nomor kontak Manajer atau Mandornya di jawab “tidak punya nomor kontaknya.”
Mengutip pernyataan dari Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting yang menjelaskan jika PT Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.
Dan mengatakan jika pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku.
Adapun mengacu kepada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dimana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan. Sehingga menurut dia, Pertamina telah memberlakukan aturan terbaru untuk pembelian Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurut Irto, dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, Irto juga menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Dan sudah menjadi bagian tanggung jawab PT. Pertamina jika penyaluran JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Namun kenyataannya kenapa di SPBU 14.212.291 Simpang Butong Air Joman masih bebas melayani pembelian BBM Jenis Pertalite menggunakan jerigen ???
Zbn 86