Musi Rawas//mediainfopol.com/
22 Januari 2024 – Dalam upaya menanggulangi peredaran narkotika di wilayahnya, Tim Satnarkoba Polres Mura sukses membekuk dua pasang penyalaguna sabu pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 00.35 WIB. Aksi penangkapan dilakukan di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel).

Keempat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah Aprizal (48) dari Kelurahan Jawa Kiri, Muji Prayitno (39) wiraswasta dari Kelurahan Wira Karya, Netiana (36) dari Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dan Melsalinda (30) warga Kelurahan Ceremeh Taba, semuanya berasal dari Kota Lubuklinggau.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus plastik klip kecil transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, serta satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih seberat 1,48 gram. Selain itu, ditemukan juga satu buah pipet yang dipotong miring (skop), satu alat hisap sabu (bong), dan satu buah korek api gas (kompor). Semua barang bukti ini ditemukan dihadapan para pelaku, yang dengan tegas mengakui kepemilikan barang-barang terlarang tersebut.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, saat dikonfirmasi membenarkan keberhasilan timnya dalam menjaring dua pasang kekasih terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti,” ujar AKP Romi didampingi Ipda Vherry pada Senin (22/1/2024).

Proses penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Lp-A/04/I/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Pihak kepolisian merespons laporan dari warga yang melaporkan adanya dua pasangan yang hendak mengkonsumsi narkoba di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti.

Anggota tim Satnarkoba Polres Mura segera meluncur ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga. Sesampainya di tempat kejadian, benar adanya informasi tersebut. Kedua pasangan tertangkap sedang bersiap untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Tanpa ragu, petugas berhasil meringkus para tersangka.

Saat dilakukan pengeledahan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan diantaranya satu bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 Gram, satu buah pirex kaca yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,48 Gram, lengkap dengan alat isapnya.

Tersangka-tersangka tersebut kini dihadapkan pada pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, disertai denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dengan barang haram tersebut,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Mura menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Lebih lanjut, perkembangan selanjutnya terkait kasus ini masih terus diusut dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (M.harus ak)

By Man