MANADO, mediainfopol.com| Pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 15.00 WITA, Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polresta Manado bekerja sama dengan Unit Resmob Polresta Manado melakukan kegiatan pengecekan surat ijin usaha bagi pelaku usaha penjualan onderdil kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Manado.
Dalam aksinya, Unit II Ekonomi bersama dengan tim Resmob Polresta Manado melakukan penggecekan ijin usaha bagi pelaku usaha yang menjual onderdil kendaraan bermotor. Himbauan diberikan khususnya kepada pelaku usaha yang menjual knalpot racing brong untuk memastikan kepatuhan terhadap standar persyaratan teknis.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait menyamapikan, /bengkel yang telah dikunjungi, antara lain, Bengkel AMRI Motor di Kelurahan Tumumpa 2 Lingkungan 1 Kecamatan Tuminting Kota Manado (memiliki ijin usaha), Bengkel Tecno Motor di Jln Sudirman Kelurahan Komo Luar Lingkungan I Kecamatan Wenang Kota Manado (memiliki ijin usaha), dan Bengkel Damn Speed Motor di Jln Sudirman Kelurahan Komo Luar Lingkungan II Kecamatan Wenang Kota Manado (memiliki ijin usaha).
“ Hasil pengecekan menunjukkan bahwa toko-toko tersebut memiliki izin usaha (dokumen terlampir). Polresta Manado juga berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Kota Manado untuk menyesuaikan data dari intel dengan dinas perizinan, serta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Manado. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terkait perizinan usaha bagi pelaku usaha yang menjual onderdil kendaraan bermotor, guna memastikan kepatuhan dan keamanan di sektor tersebut,” ujarnya.
Sofyan