MANADO | mediainfopol. Com Pada hari Selasa, 09 Januari 2024, pukul 19.00 hingga 23.00 WITA, Personel Polsek Sario Polresta Manado melakukan Operasi Knalpot Racing/Brong di Wilayah Hukum Polsek Sario. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sario Iptu Herry Johanis.
Sebelum operasi dimulai, dilakukan apel yang dipimpin oleh Kapolsek Sario dengan kekuatan enam personil. Sasaran operasi melibatkan pengendara kendaraan roda dua, bengkel, dan toko penjual knalpot brong/racing. Sarana prasarana yang digunakan meliputi motor dinas R4 dan R2, dengan kegiatan berupa pengumpulan keterangan, himbauan, dan penindakan.
Terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Sarion menyampaikan, hasil operasi mencatat bahwa Unit Intelkam Polsek Sario melakukan pendataan toko dan bengkel yang menjual serta memodifikasi knalpot brong/racing di beberapa lokasi, termasuk Kel. Sario Tumpaan dan Kel. Ranotana. Selain itu, kegiatan himbauan dan patroli juga dilakukan di beberapa wilayah, di antaranya di Jalan Ahmad Yani Sario dan God Bless Park Kelurahan Sario Tumpaan.
Dalam aspek represif, personel Polsek Sario berhasil melakukan penindakan di Jalan Ahmad Yani dan God Bless Park Jalan Piere Tendean. Sebanyak tiga unit kendaraan roda dua berhasil diidentifikasi dan diamankan, termasuk Kawasaki Ninja warna merah, Yamaha R25 warna biru, serta Honda Vario 125 warna hitam dan Honda CBR 150 Repsol.
Empat pemilik kendaraan tersebut telah diamankan di Mako Polsek Sario dan diminta untuk membuat surat pernyataan terkait pelanggaran yang dilakukan. Operasi ini merupakan langkah tegas dalam menanggulangi penggunaan knalpot brong/racing ilegal di wilayah hukum Polsek Sario.
Sofyan