MANADO |mediainfopol.com Pada hari Senin, 08 Januari 2024, pukul 16.30 Wita, Polsek Bunaken berhasil menyelesaikan peristiwa kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan problem-solving. Seorang lelaki, Walens Kainsige (44 tahun), datang ke Polsek Bunaken untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu, 07 Januari 2024, pukul 21.30 Wita.

Korban, Walens Kainsige, bersama istri dan cucunya, mengalami kecelakaan dengan Novri Abraham (45 tahun), pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Dalam mediasi yang dilakukan oleh anggota Piket SPKT Polsek Bunaken, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan.

Identitas pelapor, Walens Kainsige, dan terlapor, Novri Abraham, disampaikan dalam laporan tersebut. Kronologis kejadian menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di Jalan Pandu-Wori pada saat korban pulang ke Desa Mapanget Jaga XX. Akibat kecelakaan, korban dan terlapor mengalami luka-luka, sementara sepeda motor mengalami kerusakan ringan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menyampaikan tindakan kepolisian yang diambil melibatkan mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, mengundang terlapor ke Polsek Bunaken, dan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia memberikan biaya pengobatan dan memperbaiki sepeda motor korban.

Akhirnya, korban dan terlapor sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ke proses hukum. Dengan disaksikan oleh pihak Polsek Bunaken dan keluarga pelapor, dibuat surat pernyataan bersama yang menandai penyelesaian damai atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
Penyelesaian Damai: Mediasi Polsek Bunaken Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

MANADO, Humas Polresta Manado- Pada hari Senin, 08 Januari 2024, pukul 16.30 Wita, Polsek Bunaken berhasil menyelesaikan peristiwa kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan problem-solving. Seorang lelaki, Walens Kainsige (44 tahun), datang ke Polsek Bunaken untuk melaporkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu, 07 Januari 2024, pukul 21.30 Wita.

Korban, Walens Kainsige, bersama istri dan cucunya, mengalami kecelakaan dengan Novri Abraham (45 tahun), pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Dalam mediasi yang dilakukan oleh anggota Piket SPKT Polsek Bunaken, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan.

Identitas pelapor, Walens Kainsige, dan terlapor, Novri Abraham, disampaikan dalam laporan tersebut. Kronologis kejadian menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi di Jalan Pandu-Wori pada saat korban pulang ke Desa Mapanget Jaga XX. Akibat kecelakaan, korban dan terlapor mengalami luka-luka, sementara sepeda motor mengalami kerusakan ringan.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, menyampaikan tindakan kepolisian yang diambil melibatkan mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, mengundang terlapor ke Polsek Bunaken, dan melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta bersedia memberikan biaya pengobatan dan memperbaiki sepeda motor korban.

Akhirnya, korban dan terlapor sepakat untuk tidak melanjutkan masalah ke proses hukum. Dengan disaksikan oleh pihak Polsek Bunaken dan keluarga pelapor, dibuat surat pernyataan bersama yang menandai penyelesaian damai atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.
Sofyan

By Man