MANADO | Mediainfopol.com _ Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan upaya peredaran obat keras di wilayah Singkil 1, Kecamatan Singkil, Kota Manado. Pada hari Kamis, tanggal 5 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan seorang lelaki berinisial ARP yang diduga memiliki dan mengea/

Tim Reserse Narkoba segera bergerak cepat dan mendatangi lokasi yang disebutkan dalam laporan informasi, yaitu di Kelurahan Singkil 1, Lingkungan VII, Kecamatan Singkil. Di sana, polisi berhasil mengamankan ARP, seorang lelaki berusia 16 tahun, Islam, belum kawin, tinggal di Lingkungan II, Kecamatan Sungkil, Kota Manado.

Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Selain ARP, tim Reserse Narkoba menemukan barang bukti berupa 2.200 butir obat keras jenis Trihexypenidil yang disimpan dalam sebuah dus di rumah terlapor. Selain itu, satu buah ponsel Samsung berwarna hijau juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penggerebekan di lokasi yang tepat pada hari dan waktu yang telah ditentukan. Tersangka ARP dan barang bukti langsung diamankan oleh tim dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah Manado. Proses hukum terhadap ARP akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan polisi berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kegiatan serupa.
Sofyan

By Man