_Mediainfopol.com_
_Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, 29 Desember 2024_
– Tragedi berduka kembali menyelimuti pulau indah Sempu, Kabupaten Malang, dengan ditemukannya Galang Edhy Swasono, mahasiswa Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata (Himakova), Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) IPB University. Galang sebelumnya dilaporkan hilang saat mengikuti kegiatan ekspedisi Studi Konservasi Lingkungan (Surili) di Cagar Alam Pulau Sempu.

Proses pencarian Galang melibatkan tim gabungan, termasuk Eko Apriyanto, Dantim Basarnas Pos SAR Trenggalek, Lettu Laut (P) Yuli (Danposal Sendang Biru), AKP Slamet Subagyo S.SOS KASAT Polisi Air dan Udara (Polairud), Polisi Hutan, BPBD Provinsi dan Kabupaten Jawa Timur, PMI, PSR, MSR, Gimbal Alas Rescue, IMPALA UNMER, PPMR, Rapi, WLP, Babinsa Tambak Rejo, nelayan, keluarga korban, dan pihak terkait lainnya.

Galang ditemukan di Teluk Semut, sisi barat daya Pulau Sempu, sekitar 1,3 mil dari TPI Sendang Biru, pada pukul 07.30 WIB, 29 Desember 2024, hari kedua pencarian. Informasi vital dari nelayan menjadi kunci dalam menemukan Galang, yang ditemukan mengenakan tas merah, kaos lengan panjang hitam, dan celana pendek hitam, sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh saksi.

“Mendapatkan informasi dari nelayan, tim pencarian langsung bergerak menuju titik lokasi. Dengan cepat, Galang ditemukan terapung di atas permukaan air Teluk Semut,” ungkap Mbah Pireno dari PSR.

Setelah dievakuasi, jasad Galang Edhy Swasono dibawa ke RS dr Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik. Peristiwa ini menjadi duka mendalam bagi seluruh komunitas akademis dan masyarakat, menyisakan kesedihan atas kepergian Galang yang penuh potensi. Semoga keluarga dan semua yang mengenal Galang diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi kehilangan ini.
_Arik

By Man

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*