Musi Rawas/mediainfopol.com/
Purwodadi, 27 Desember 2023 – Dalam operasi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas Sumatera Selatan (Sumsel) dengan dukungan Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura Rawas, pada Senin (25/12/2023). Operasi tersebut hanya memerlukan waktu lima jam sejak dilaporkan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Jaka Utama alias Jako (21) dan Feri Setiawan (27), keduanya merupakan warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya diduga mencuri sepeda motor milik IA (35), yang terparkir di samping rumah di Desa Mandi Harjo sekitar pukul 04.00 WIB pada hari yang sama.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara Satreskrim Polres Mura dan Unit Satreskrim Polsek Purwodadi. “Kurang dari 24 jam, hanya 5 jam, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, berhasil meringkus dua tersangka curat sepeda motor sekaligus spesialis, dengan identitas tersangka, Jaka Utama alias Jako dan Feri Setiawan, keduanya warga Desa Sri Mulyo,” ungkap Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian pencurian tersebut terjadi di samping rumah korban, yakni Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi. Korban, IA, tengah bekerja membongkar pelaminan di Kota Lubuklinggau ketika sepeda motornya hilang. Setelah pulang dari kerja, temannya memberi tahu bahwa motor IA telah dicuri.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk KTM Nopol BG-7518-GB, dengan kerugian materil lebih kurang 3.000.000, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa meskipun warga sempat mengejar para tersangka setelah aksi pencurian, namun mereka berhasil bersembunyi dan tidak dapat ditemukan. Masyarakat kemudian melaporkan kejadian ini kepada Tim Landak Satreskrim Polres Mura, yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/B-253/XII/2023/SPKT/SEK.PWD/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 25 Desember 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi melakukan penyelidikan lebih lanjut, meminta keterangan saksi-saksi dan korban. Dalam waktu singkat, keberadaan tersangka berhasil diungkap.
Tim Landak Satreskrim Polres Mura diback up Unit Satreskrim Polsek Purwodadi, dipimpin oleh Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah SH, dan Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, Aiptu Andi Feriansyah, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tanpa perlawanan. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Selain kedua tersangka, anggota polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu lembar STNK sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu buah BPKB sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, dan satu unit sepeda motor VIXION warna putih tanpa nopol.
“Hasil interogasi sementara dan berdasarkan laporan polisi, tersangka juga terlibat dalam perkara yang sama, sesuai LP/B/02/XII/2023/SPKT/SEK.PWD/RES MURA/SS, 25 Desember 2023 (pencurian sepeda motor Honda Astrea Nopol BG-5623-AP, Minggu tanggal 19 Maret 2023 di Desa Mardi Harjo, Kecamatan Purwodadi),” tambahnya. Kedua tersangka saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (m.harus ak)