Lubuklinggau/mediainfopol.com/Dalam suasana Natal yang penuh berkah, 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) merasakan kehangatan remisi Natal pada tanggal 25 Desember 2023. Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau diselenggarakan secara simbolis, menandai momen istimewa ini.
Pemberian remisi tersebut dipimpin oleh Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau, Hamdi Hasibuan, yang memberikan penghargaan kepada para WBP dengan harapan dapat menjadi bagian dari pembinaan dan pemulihan mereka. Sebanyak 8 orang WBP berhak menerima remisi Natal tahun ini, menunjukkan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk merayakan momen keagamaan dengan lebih tenang.
Jumlah remisi yang diberikan terbagi menjadi tiga kategori, yakni Remisi Khusus 15 Hari sebanyak 4 orang, Remisi Khusus 1 Bulan oleh 3 orang, dan Remisi Khusus 1 Bulan 15 Hari yang diberikan kepada 1 orang. Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan yang cermat dari pihak Lapas, dengan memperhatikan perilaku dan konduite positif para WBP selama kurun waktu tertentu.
Acara pemberian remisi Natal dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Ka KPLP, Kasubsi Registrasi, dan WBP yang menerima remisi. Hamdi Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Natal kepada para WBP yang hadir, sambil menekankan pentingnya bersyukur atas berkah Natal. Ia juga mengajak para narapidana untuk tetap menjalankan ketaatan beribadah sebagai bentuk rasa terima kasih umat beragama.
Sembari merayakan Natal, Kalapas Kelas IIA Lubuklinggau berharap bahwa momen ini dapat menjadi pendorong bagi para WBP untuk terus memperbaiki diri, membangun kehidupan yang lebih baik setelah masa pemasyarakatan, dan menjadi warga yang berkontribusi positif dalam masyarakat. Pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam pembinaan dan reintegrasi sosial bagi mereka yang telah menempuh perjalanan pemulihan di balik jeruji besi”(M.haris ak)