Bangkalan – mediainfopol.com – Danramil 0829-01/Kota Bangkalan beserta Forkopimcam, para Lurah, dan Kepala Desa turut menghadiri kegiatan “Jumat Curhat” yang diselenggarakan oleh Polres Bangkalan di Pendopo Kecamatan Bangkalan, Jumat (22/12/2023).

Danramil 0829-01/Kota Bangkalan, Kapten Caj Siswanto, dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya kegiatan ini sebagai wadah positif untuk menampung keluhan-keluhan masyarakat yang disampaikan melalui perwakilan Lurah atau Kepala Desa mereka masing-masing.

“kegiatan Jumat Curhat tersebut adalah kegiatan yang positif karena menampung keluhan-keluhan yang disampaikan masyarakat melalui Lurah atau kepala desanya masing-masing.” Tuturnya.

Kegiatan Jumat Curhat dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, SH, S.I.K, M.I.K. Beberapa keluhan yang terungkap dalam sesi ini mencakup beberapa isu, seperti permasalahan antara nelayan Kelurahan Pangeranan dengan nelayan Kabupaten Gresik, keberadaan balap liar yang mengganggu dan membahayakan warga, konflik antarwarga yang meresahkan, serta tingginya tingkat pencurian di wilayah Bancaran dan Sembilangan.

Dalam rangkaian pertemuan Jumat Curhat, disepakati beberapa langkah strategis, termasuk larangan main hakim sendiri terhadap pelaku kriminal yang sudah ditangkap, rencana pemasangan CCTV di lokasi rawan pencurian, dan komitmen para Kepala Desa/Lurah untuk mendukung jalannya Pemilu yang aman dan tertib.

“Semoga hasil dari kegiatan ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Terakhir, kesepakatan bersama dari seluruh Lurah dan Kepala Desa diharapkan mampu menciptakan suasana Pemilu yang aman serta damai bagi semua pihak yang terlibat.” Pungkas Danramil.
(Wie)

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*