Lubuklinggau/mediainfopol.com/
Puluhan Mahasiswa Akademi Kebidanan di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan(Sumsel) memunculkan keluhan terkait dugaan praktik jual beli nilai A di Sekolah Diploma Tiga Kebidanan NI. Meskipun dituduh sebagai kebijakan Oknum Pimpinan untuk membantu mahasiswi, hal ini dianggap merugikan mereka yang memiliki prestasi. Insiden ini mencuat pada Jumat (22/12/2023).
Awak Media bersama LSM KANTI dan Ormas KMPD melakukan investigasi menyeluruh yang menghasilkan bukti nyata terkait penawaran nilai A. Oknum Pimpinan Akbid diduga secara terang-terangan memaksa mahasiswi dengan ancaman pekerjaan jika tidak menerima tawaran seharga Rp 100 ribu hingga 200 ribu per mata kuliah. Rekaman visual selama 4 menit 28 detik menunjukkan ketegasan oknum dalam menawarkan nilai A.
Wawancara dengan Pimpinan Sekolah Akademi Kebidanan Nusantara Lubuklinggau, SY, dan Jh sebagai BAM di kampus, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2007. Mereka membela tindakan tersebut dengan alasan membantu mahasiswa yang kesulitan mencapai nilai A untuk mata kuliah inti kebidanan.
Sekolah mengakui adanya tawaran remidial dengan biaya 100rb-200rb per mata kuliah, menimbulkan dugaan permainan nilai A. Mahasiswa yang tidak mendapatkan nilai A dimintai uang dengan dalih remidial, bahkan beberapa harus mengikuti proses tersebut hingga 3 atau 4 kali. Di samping indikasi permainan nilai A, juga terungkap penyelewangan lain, seperti denda sebesar Rp. 50 ribu jika mahasiswa tidak masuk atau absen.
Ketua KANTI, Sancik, menyatakan kekhawatiran terhadap dampak buruk bagi dunia pendidikan jika jual beli nilai A terbukti. Ia mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan sekolah dan bahkan mencabut izin jika permainan nilai terbukti. Koordinator KMPD, Ferry, menyoroti potensi bahaya terkait keselamatan manusia dalam bidang medis jika nilai dapat dipermainkan. Dalam rilis resmi mereka, mereka menekankan pentingnya tidak memaksakan kelulusan pada mahasiswa yang tidak mampu, terutama dalam bidang kesehatan.
(M.harus ak)