MANADO | mediainfopol.com _ Sebuah tindak pidana kenakalan terhadap orang/barang terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023, pukul 19.00 WITA, di rumah kost Kelurahan Bahu Lk VII, Kecamatan Mallyg, Kota Manado. Pelapor, Anggi Maia Magdalena Napitupulu, seorang mahasiswa berusia 21 tahun, memberikan laporan terhadap terlapor, Josep Dolfi Kairupan, seorang wiraswasta berusia 48 tahun.
Kronologis kejadian mencatat bahwa terlapor diminta untuk mengganti lampu oleh korban. Setelah selesai memperbaiki, terlapor mengintip korban melalui celah pintu dengan maksud melihat isi ruangan kamar. Meskipun korban tidak berada di dalam kamar saat itu, terlapor menyampaikan komentar yang tidak pantas, mengajak korban untuk tidur bersama dengan alasan yang mencurigakan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan trauma. Namun, perkara ini berhasil diselesaikan melalui mediasi antara kedua belah pihak, yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas Aipda K. Lamusu. Kesepakatan damai dicapai melalui pembuatan surat pernyataan (problem solving), memastikan penyelesaian perkaranya di luar jalur hukum formal.
Sofyan