MANADO | mediainfopol.com_ Pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sekitar jam 19.45 Wita, Bhabinkatibmas Kelurahan Sindulang Satu dan Dua, Aipda David Pattiasina, berhasil menyelesaikan konflik salah paham karolota yang melibatkan Pr. Joula Nicolaas dan Satri Antoni. Giat Problem Solving dilakukan di Kantor Polsek Tuminting, membuka babak baru penyelesaian permasalahan yang berpotensi meruncing.
Berdasarkan laporan, Pr. Satri Antoni (52 tahun, IRT, Islam, Alamat Kel. Sindulang Satu Link III Kec. Tuminting) menjadi korban salah paham dengan Pr. Joula Nicolaas. Pada tanggal 21 Desember 2023, jam 19.45 Wita, terlapor mendatangi rumah korban dengan mengeluarkan kata-kata meresahkan, menciptakan situasi yang membuat korban merasa terancam.
Namun, melalui pertemuan mediasi yang dipimpin oleh Bhabinkatibmas, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Terlapor meminta maaf secara tulus kepada korban atas perbuatannya, dan korban dengan tulus memberikan maaf. Kesepakatan itu diikuti dengan janji dari terlapor untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
“ Giat Problem Solving tersebut menjadi contoh positif dalam penanganan permasalahan di masyarakat, di mana kebijakan dialog dan mediasi berhasil meredam ketegangan dan memulihkan hubungan antarwarga. Diharapkan, keberhasilan penyelesaian ini dapat menginspirasi upaya serupa dalam menanggulangi konflik di masyarakat lainnya,” kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyan