Lampung Barat mediainfopol Sebelum ramainya pemberitaan dari beberapa media terkait dengan pekerjaan proyek Mbung Pekon (Desa ) Mekar Jaya kecamatan Gedung Surian yang menjadi Kontroversi dan perbincangan publik 15/12/23 karena diduga buruknya Pembangunan.
Saat awak media infopol mitra TNI POLRI bersama tim kembali menggali informasi melalui pengecekan yang terjun langsung kelapangan untuk melihat hasil pekerjaan Embung Pekon mekar Jaya
Benar sangat nampak dan jelas banyak sekali diduga kejanggalan – kejanggalan proyek tersebut nakal dan niat ada indikasi memperkaya diri untuk membodoh bodohi masyarakat,demi banyak nya keuntungan yang diraup oleh oknum – oknum didalam proyek
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan nama menyampaikan kepada tim awak media “Pemasangan batu belah atau poundasi bawah ,dalam Siring masih berair cuman batu disusun tanpa diberi adukan ,yang dikasih adukan hanya bagian atas aja,
Berdasarkan informasi
yang menjadi simpang siur,salah satu konsultan berinisial TfQ saat menghubungi tim awak media melalui via handpond,mengatakan ” Saya yang mengajukan proyek ini dari bawah ,bukan dari salah satu praksi partai Golkar .Tentu saja hal ini sangat membingungkan ,ada apa dengan proyek pembangunan Embung tersebut,
Untuk menggali kebenaran tim awak media menghubungi salah satu Caleg dari partai Golkar inisial As T,terkait pernyataan TFQ, AST sempat tak terima dan langsung mengirimkan rekapan pengajuan dari Pekon langsung dibawa oleh As Tangi bersama Pratin (Dede Suherli ) ke Propinsi hingga bisa terealisasinya, proyek tersebut adalah salah satu dari Fraksi Golkar ,menurut pantauan tim media jelas proyek Embung diduga banyak permainan saling lempar ,dan jelas tidak ada keterbukaan pablik ,berati diduga ini proyek Kong kalikong KKN
Perbuatan ini diduga banyak merugikan banyak pihak – pihak,diantaranya masyrakat pemanfaatannya bangunan yang indikasi kurang baik sehingga dapat membuat pemborosan serta menghambur hamburkan keuangan Negara , karna jelas kuat dugaan banguan ini sangat amburadul dan asal jadi
Kepada jajaran aparat paenegak hukum (APH) agar segera turun langsung mengecek dan periksa oknum – oknum pemborong pembangun proyek Embung Pekon Mekar Jaya guna menyelematkan keuangan Negara,karna dikhawatirkan hilang nya barang bukti
Sesuai peraturan pemerintah no 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan pranserta masyarakat
“Tentang pencegahan tindak pidana korupsi instruksi presiden jokowidodo bahwa seluruh masyarakat harus ikut serta bertanggung jawab dalam pengontrolan dan pengawasan setiap anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN undang undang No 14 taun 2008 tentang keterbukaan infomasi publik undang undang No 31 tahun 99 adalah mencari ,memperoleh informasi tentang tindak pidana korupsi masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi undang undang no 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan untuk umum, KUHP ,pasal 108 ayat 1 ayat 6 dan ayat 2 ,adalah setiap orang yang mengalami melihat menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindakan pidana, berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan penyidik baik lisan maupun tulisan.
Budiman