| LANGSA ACEH mediainfopol.com – Beberapa wartawan yang bertugas di Kota Langsa Provinsi Aceh mengaku kecewa karena tidak diundang dalam Coffee Morning dan Silaturrahmi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa yang baru menjabat di Kota Langsa yang dilaksanakan di salah satu Caffee Jalan. Jenderal Sudirman Gampong Mutia Langsa Kota, Rabu (6/12/2023) pagi.
Acara Coffee Morning dan Silaturrahmi tersebut yang di undang hanya beberapa wartawan saja melalui Group Forwaka Kejari Langsa. Coffee Morning bersama Kepala Kejaksaan Negeri Langsa
guna menjalin Kerjasama dalam mendukung Program Kejari Langsa yang dikemas dalam rangka memperingati hari Antikorupsi sedunia tahun 2023.
Mereka menilai Pihak Kejari Kota Langsa pilih-pilih atau ada anak kandung anak tiri dalam mengundang wartawan, sehingga muncul gejolak bahwa “media kecil’ hanya dipandang sebelah mata,” ujar Salah Seorang Wartawan media online Rabu pagi.
Sikapi keluhan dari sejumlah Insan Pers yang aktif bertugas di Kota Langsa, Fahrid Mengatakan “Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Pada dasarnya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya dan tidak memandang jenis media, untuk menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi , sementara di dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik,” ujar Fahrid yang di amini beberapa Insan Pers yang mengaku tidak di undang.
Fahrid menambahkan “Wartawan dituntut oleh redaksi dalam pencarian berita yang akurat dan berimbang baik dari kedinasan, kesatuan, instansi atau umum yang bisa dijadikan suatu pemberitaan yang nantinya akan dikonsumsi banyak pembaca atau masyarakat baik elektronik maupun cetak akan tetapi sungguh sangat berbeda dengan segala bentuk pemberitaan yang ada di Kejari Kota Langsa
diduga tebang pilih dalam melakukan ekspos.
Ada wartawan yang di istimewakan dan ada yang di marjinalkan contohnya di Kejari Langsa mengirim rilis setiap capaian kerja hanya kepada Wartawan tertentu saja hal tersebut kerap terjadi bahkan selama ini ketika ada kegiatan yang diberi informasi, hanya pihak media tertentu saja yang no WhatsAppnya ada pada Bapak Kajari atau Kasi yang ada sementara yang tidak ada dalam Group Forwaka Kejari Langsa tidak pernah diberi info ini kan tidak Fair namanya,” kata Fahrid.
Sementara itu, beberapa wartawan yang merasa tidak diundang terkait acara kegiatan tersebut mengatakan intinya secara pemberitaan semuanya sama.“Yang sedikit kurang adalah Kajari Langsa entah ada apa dengan Kejari Langsa,
seharusnya dirangkul semua. Kalau bisa ya dibenahi lagi biar lebih baik ke depannya,” ucap Fahrur sembari mengatakan bagaimana kegiatan akan terekspose menyeluruh dan diketahui khalayak umum jika medianya saja dibatasi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa
Efrianto, SH, MH yang hendak dikonfirmasi terkait dugaan adanya tebang pilih dalam mengundang insan Pers pada kegiatan Coffee Morning, sulit ditemui dikantornya begitu juga dengan nomor telponnya juga sulit didapat.
Salah seorang wartawan yang hadir di Coffee Morning Kejari Langsa membenarkan, “Yang di Undang yang ada di Group Forwaka Kejari Langsa aja,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.(DANTON) Kaperwil Aceh