KEDIRI KOTA – Mediainfopol.com

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si menghadiri acara peresmian “Kelurahan Bersih Narkoba” di Balroom Lotus Garden, Kamis (30/11/23)

Acara ini merupakan langkah proaktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Kediri.

Dalam sambutannya, Kapolres Kediri Kota menyampaikan pentingnya kerja sama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengatasi permasalahan narkoba.

“Peresmian Kelurahan Bersih Narkoba ini adalah langkah awal yang sangat penting dalam upaya kita mencapai tujuan tersebut sehingga di Kota Kediri bersih dari Narkoba,”ujarnya,Selasa (5/9).

Selain Kapolres Kediri Kota, acara tersebut dihadiri oleh PJ Wali Kota Kediri, Dandim 0809 Kedir, Ka BNN Kota Kediri dan tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.

Kegiatan ini menetapkan komitmen bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi terkait narkoba di berbagai kelurahan di Kota Kediri.

Program “Kelurahan Bersih Narkoba” ini bertujuan untuk mengurangi dampak buruk peredaran narkoba di masyarakat, khususnya di kalangan pemuda terutama di kelurahan.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, diharapkan dapat menjadi contoh keberhasilan dalam memberantas narkoba dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Hari ini diresmikan tiga Kelurahan Bersih Narkoba yakni Kel Banaran, Burengan serta Tamanan Kota Kediri sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan Kelurahan Bersih Narkoba di Kota Kediri, kata Kapolres.

Dengan semangat gotong royong dan kesadaran bersama, masyarakat Kota Kediri dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih narkoba, harap Kapolres

Dalam kesempatan yang sama Pj Wali Kota Kediri Dr Ir Zanariah MS. juga sangat mendukung adanya Kelurahan bersih narkoba, karena pembentukan Kelurahan bersih narkoba ini bisa menjadi benteng atau pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kota Kediri

“Mudah-mudahan Kelurahan bersih narkoba di Kel Banaran, Kel Burengan dan Kel Tamanan bisa menjadi percontohan sehingga Kelurahan lain bisa membentuk Kelurahan bersih narkoba.” harap Wali Kota Kediri.

(Rls,why)

By wahyu

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*