MANADO | mediainfopol.com ~ Pada hari ini, Tim Delta Rotr berhasil mengamankan pelaku pencurian roda dua, DN (27 tahun), beserta barang bukti di Polres Pohuwato, Polda Gorontalo.

Kejadian ini bermula pada hari Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 03.00 WITA, di Desa Tateli Jaga II, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

Kronologi kejadian mencatat bahwa pelapor, Regis (24 tahun), menemukan kendaraannya hilang pada pukul 08.00 WITA setelah parkir di lorong masjid desa. Meski kendaraan awalnya terkunci, pencuri berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut.

Tim Delta mendapat informasi dari anggota Resmob Team Basudewa Polres Pohuwato, yang berhasil menangkap pelaku di Pohuwato Indah. Pelaku diamankan bersama handphone Oppo A16 warna hitam. Setelah melakukan koordinasi dengan penyidik, tim bergerak ke wilayah Gorontalo, membutuhkan waktu 12 jam perjalanan. Setibanya di Pohuwato, tim menginterogasi pelaku yang mengakui melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil kunci tanpa memberi tahu pemilik sepeda motor.

Tim Delta berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna silver, handphone Oppo A16 warna hitam, dan helm NHK warna hitam. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan Keberhasilan tim Delta Rotr memberikan keamanan dan keadilan bagi korban pencurian roda dua di wilayah tersebut.
Sofyan

By Man