Jombang -mediainfopol.com Kasus kecelakaan mobil dobel kabin Ford Ranger menabrak rumah warga di Jl. Raya Desa Palrejo Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur bersepakat damai.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Rabu (30/11/2023). Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi antara sopir ford Ranger dengan pemilik rumah yang rusak.
“Hasil mediasi dengan kesepakatan kendaraan Ford Ranger sanggup mengganti kerusakan rumah warga,” kata AKP Nur Arifin.
Rumah warga yang rusak yakni milik Sugeng Wahyudi (38), Sumarmi (60) dan Dedik Firmansyah (30). Kerusakan itu pada bagian depannya.
Diketahui, kecelakaan tunggal terjadi pada Senin (27/11/2023) pukul 06.15 WIB. Sebuah mobil dobel kabin Ford Ranger pelat nomor N 8744 BE menabrak rumah warga di pinggir jalan raya Palrejo Jombang.
Bermula Moh Kateni (30) pengemudi Ford Ranger warga Desa Sumbersih, Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Blitar melaju dari barat ke timur atau dari Jogja tujuan Sidoarjo.
Di lokasi kejadian mendadak kemudi Ford Ranger itu oleng menabrak rumah milik warga. “Saat itu kendaraan meluncur dari arah barat tiba-tiba selip dan oleng menabrak rumah ini,” ujar Dedik Firmansyah saksi mata di lokasi.
Beruntung pengemudi mobil selamat dan tidak luka. Sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
“Kata pengemudinya habis dari Jogjakarta tujuan ke Sidoarjo, diduga ngantuk karena perjalanan jauh, sampai akhirnya menabrak rumah warga,” ujarnya.
Meski pengemudi selamat, namun bangunan teras rumah warga mengalami kerusakan. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Petugas memeriksa pengemudi dan saksi-saksi untuk mengetahui pasti penyebab kecelakaan itu. Selain itu, polisi juga mengamankan mobil ke kantor Satlantas Polres Jombang sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya. Sebelum mengemudikan kendaraan, agar di cek betul kondisi kendaraan serta selalu berkonsentrasi saat mengendarai kendaraan.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian kecelakaan lalu lintas atau gangguan kamtibmas lainnya untuk melaporkan ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022,” imbau AKBP Eko Bagus.(rlsdinik)