MANADO | mediainfopol.com ~ Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tombulu, Aipda J. Kumambong, secara proaktif melakukan kegiatan problem solving untuk menyelesaikan permasalahan pengancaman yang terjadi di Desa Koka Jaga IV, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Setelah melalui mediasi di Polsek Tombulu, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, Senin (27/11/2023).
Aipda J. Kumambong sebagai pemimpin kegiatan problem solving turut memastikan bahwa kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang adil dan berkeadilan. Setelah berdiskusi intensif, akhirnya tercapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak. Dalam upaya mendukung perdamaian dan keharmonisan di masyarakat, pihak kepolisian memberikan pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.
Selanjutnya, sebagai bentuk komitmen bersama, pihak yang terlibat diminta untuk membuat surat pernyataan bersama. Surat pernyataan tersebut menjadi bukti kesepakatan dan komitmen untuk menjaga kedamaian serta menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang konstruktif dan kekeluargaan.
Diharapkan, penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam menyelesaikan konflik dengan damai dan menghindari tindakan yang merugikan semua pihak, Kata Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
Sofyab