SEMARANG – mediainfoopol com, Kepolisian Sektor (Polsek) Pedurungan mengungkap dugaan kasus penelantaran bayi laki-laki yang ditemukan di dalam kardus di teras rumah warga di wilayah Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengidentifikasi seorang perempuan yang masih berusia di bawah umur dan berinisial T.S.R. sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.

Bayi tersebut ditemukan pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.30 WIB, di teras rumah warga di wilayah RT 01 RW 06, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Saat ditemukan, bayi laki-laki itu berada di dalam kardus berwarna cokelat. Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat.

Bayi selanjutnya mendapatkan pertolongan medis, sementara polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Polisi Telusuri Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi mengarah kepada seorang perempuan berinisial T.S.R. yang masih berusia di bawah umur. Perempuan tersebut diduga merupakan ibu dari bayi yang ditemukan.

Dari pemeriksaan awal, persalinan diduga berlangsung di kamar mandi rumah. Setelah dilahirkan, bayi disebut dibungkus menggunakan kain sebelum ditempatkan di dalam kardus yang kemudian diletakkan di teras rumah.

Dalam proses penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti itu meliputi kain berwarna kuning gading bermotif bunga yang terdapat bercak darah, sarung berwarna biru bermotif kotak-kotak yang juga terdapat bercak darah, serta satu kardus berwarna cokelat.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara lebih lanjut.

Penanganan Mengedepankan Perlindungan Anak

Kapolsek Pedurungan Kompol Navy, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian ditelusuri melalui serangkaian pemeriksaan.

Menurutnya, penanganan dilakukan secara hati-hati karena pihak yang diduga terlibat masih berusia di bawah umur.

“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena yang bersangkutan masih berusia di bawah umur,” ujar Kompol Navy.

Pada Rabu sore, 7 Oktober 2026, T.S.R. diserahkan kepada Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif serta rangkaian lengkap peristiwa tersebut. Informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara akan disampaikan oleh Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Polsek Pedurungan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak serta hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepolisian juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan penemuan bayi tersebut sehingga pertolongan dapat diberikan.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan peristiwa yang berpotensi mengancam keselamatan anak maupun membutuhkan penanganan darurat

Kaperwil ( Anton)

(RD)