KEDIRI — Mediainfopol.com
Polres Kediri Polda Jatim mengungkap dua perkara yang sama-sama berujung pada hilangnya nyawa bayi. Satu perkara mengungkap kematian bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara perkara lainnya berawal dari penemuan janin di wilayah Kecamatan Pagu.

Kedua perkara tersebut dipaparkan Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Kediri, Rabu (7/10/2026). Dari pemeriksaan, polisi menemukan motif serupa di balik kedua perkara itu, yakni kekhawatiran kehamilan diketahui keluarga.

Dalam perkara pertama, TW (23) dan DA (22) yang merupakan pasangan kekasih ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah menjalin hubungan sekitar dua tahun dan berencana menikah.

Rencana itu berubah ketika TW diketahui hamil. Pada Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, TW melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Sesaat setelah lahir, bayi itu dibekap pada bagian mulut dan hidung hingga meninggal dunia.

DA kemudian membawa jasad bayi tersebut dan menguburkannya di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Karena takut ketahuan orang tua terkait kehamilan dan kelahiran, para pelaku mempunyai niat untuk merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ungkap Kapolres.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3), (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Perkara lain terungkap di Kecamatan Pagu. Warga menemukan janin bayi laki-laki berusia sekitar lima bulan di tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar. Penyelidikan kemudian mengarah kepada AW (20) dan RGP (20) yang diketahui merupakan pasangan.

AW diketahui menggunakan obat untuk menggugurkan kandungan. Keputusan itu diambil karena khawatir kehamilannya diketahui keluarga dan keduanya belum siap menikah. Setelah itu, janin disimpan sebelum dibawa dan diletakkan di tepi jalan wilayah Bulupasar.

Kedua tersangka dijerat Pasal 77A ayat (1) jo 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dua perkara tersebut menunjukkan bagaimana kehamilan yang tidak direncanakan dapat berujung pada persoalan pidana ketika ditempuh dengan cara yang salah. Pencegahan perlu dimulai dari kehati-hatian dalam pergaulan serta keberanian mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.

Khusus kepada generasi muda, Kapolres mengingatkan agar tidak mengambil keputusan yang justru memperburuk keadaan.

“Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi setiap keputusan. Jika menghadapi persoalan, jangan mengambil jalan yang melanggar hukum,” pesan AKBP Latif.

By wahyu