KEDIRI KOTA – Mefiainfopol.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka sekaligus menyita ratusan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir obat keras berbahaya.

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan dari 19 kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 642,52 gram. Selain itu, turut disita 139.450 butir obat keras berbahaya.

“Selama bulan Agustus sampai September kita sudah melaksanakan pengungkapan kasus narkotika sebanyak 19 kasus. Tersangka yang kita amankan ada 21 tersangka. Lima dari 21 tersangka itu adalah residivis kasus yang sama,” kata AKBP Kresno Wisnu Putranto saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026).

Menurut Kapolres, sebagian pelaku menjalankan transaksi dengan modus sistem terputus. Barang tidak diserahkan secara langsung antara pemasok dan penerima, melainkan terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh orang yang telah diperintahkan.

“Barang tersebut diletakkan di suatu tempat kemudian diambil oleh orang yang disuruh dengan sistem terputus, sehingga masing-masing orang tidak kenal satu sama dengan yang lain,” jelasnya.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada 21 September 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FDA, 29, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, di sebuah rumah kontrakan di Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 439,69 gram sabu-sabu dan 72.000 butir pil dobel L. Pengungkapan tersebut menjadi salah satu kasus dengan barang bukti terbesar dalam rangkaian pemberantasan narkotika dan obat keras berbahaya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Kapolres menyebut, pengungkapan tersebut tidak hanya menghentikan peredaran narkotika, tetapi juga mencegah potensi perputaran uang di pasar gelap. Berdasarkan penghitungan kepolisian, nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp642 juta untuk narkotika dan sekitar Rp174,312 juta untuk obat keras berbahaya.

Dengan demikian, potensi perputaran uang di pasar gelap dari barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp816,312 juta apabila sampai beredar di masyarakat.

“Dari pengungkapan narkoba, kami dapat mencegah adanya potensi korban sebanyak 15.871 orang,” imbuh Wisnu.

Dari 21 tersangka yang diamankan, lima orang diketahui merupakan residivis dalam perkara serupa. Mereka kembali terlibat dalam tindak pidana narkotika maupun obat keras berbahaya hingga akhirnya berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan kali ini.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai peran masing-masing tersangka serta jenis dan jumlah barang bukti yang diamankan. Salah satunya terkait tersangka dalam kasus dengan barang bukti 439,69 gram sabu dan 72.000 butir pil dobel L.

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan kerja kepolisian. Peran keluarga dan lingkungan dinilai penting untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kita harapkan hasil pengungkapan ini bermanfaat bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa perlu tanggung jawab dari orang tua, saudara dan lingkungan untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkotika atau masuk dalam dunia peredaran narkotika,” pungkasnya.

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bukti berkelanjutan Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

By wahyu