BENGKULU//Mediainfopol.com/Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan Provinsi Bengkulu 2026 telah diteken. Namun, kesepakatan politik anggaran tersebut bukan akhir persoalan. Justru setelah ini, pemerintah daerah dan DPRD dituntut memastikan setiap pergeseran anggaran benar-benar menjawab kebutuhan, bukan sekadar menambal kekurangan yang muncul di tengah perjalanan tahun anggaran.

Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (24/9).

Penandatanganan dilakukan Wakil Gubernur Bengkulu Mian bersama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu.

Sorotan muncul pada penyesuaian belanja pegawai. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menyebut terdapat kebutuhan anggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya belum terakomodasi.

“Pergeseran saat ini terjadi di belanja pegawai. Misalnya belanja PPPK yang belum teranggarkan, kita anggarkan,” kata Edwar.

Masuknya kebutuhan PPPK melalui APBD Perubahan menunjukkan bahwa struktur anggaran harus kembali disesuaikan dengan kebutuhan riil pemerintah daerah. Persoalannya, setiap penambahan atau pergeseran belanja tentu harus diikuti perhitungan yang matang agar tidak menggerus ruang fiskal untuk pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.

Di sisi lain, pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan juga diminta tidak ikut menjadi korban penyesuaian anggaran.

Edwar memastikan kegiatan infrastruktur yang sedang berjalan tetap dipenuhi.

“Kita penuhi kegiatan-kegiatan yang sedang berjalan, infrastruktur saat ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat APBD Perubahan disusun ketika waktu pelaksanaan anggaran 2026 sudah memasuki fase akhir. Pemerintah daerah tidak memiliki ruang waktu yang panjang untuk mengejar program yang terlambat maupun merealisasikan anggaran yang baru disesuaikan.

Karena itu, perubahan APBD tidak cukup hanya dilihat dari angka yang bergeser. Yang jauh lebih penting adalah alasan pergeseran, sumber dananya, program yang terdampak, serta kemampuan perangkat daerah merealisasikan anggaran dalam waktu yang tersisa.

DPRD sebagai lembaga pengawasan juga memiliki pekerjaan besar untuk memastikan setiap perubahan tidak keluar dari prioritas pembangunan dan tidak mengorbankan pelayanan dasar masyarakat.

Apalagi, anggaran daerah pada akhirnya bersumber dari uang publik. Setiap rupiah yang masuk dalam perubahan APBD harus memiliki manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berhenti sebagai angka dalam dokumen perencanaan.

Kesepakatan KUA-PPAS ini selanjutnya akan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2026.

Kini bola berada di tangan eksekutif dan legislatif. Tantangannya bukan lagi sekadar mencapai kesepakatan, tetapi memastikan APBD Perubahan benar-benar mampu menyelesaikan kebutuhan yang mendesak, menjaga program pembangunan tetap berjalan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat Bengkulu.

Sebab, ukuran keberhasilan APBD Perubahan bukan pada cepatnya dokumen disepakati, melainkan pada seberapa tepat anggaran dibelanjakan dan seberapa nyata hasilnya dirasakan masyarakat.       (M.Harus ak)