BOJONEGORO,mediainfopol.com
Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan tindak pidana aborsi di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen. Seorang ibu berinisial E (45) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan obat misoprostol kepada anak kandungnya yang berusia 18 tahun, yang tengah hamil di luar nikah.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait pasien di salah satu rumah sakit wilayah Kecamatan Sumberrejo yang mengalami kondisi janin meninggal dalam kandungan (IUFD).Senin 29/06/2026
Hasil penyelidikan polisi menemukan dugaan penggunaan obat misoprostol yang menyebabkan korban mengalami kontraksi dan pendarahan hingga harus mendapat penanganan medis. Usia kandungan saat kejadian diperkirakan sekitar 20 minggu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi menyebut motif sementara tersangka karena merasa malu apabila kehamilan tersebut diketahui keluarga maupun masyarakat.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa 11 saksi dan ahli. Tersangka dijerat Pasal 464 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres Bojonegoro memastikan proses penyidikan masih berlanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
( Moh. Kanafi-mip.com)