Musi Rawas//Mediainfopol.com/           Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) menyoroti serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Belanja Natura pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp161.523.717,50.

Ketua LAKI P45 menegaskan, temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa, melainkan harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.

“Uang negara yang digunakan untuk kegiatan rapat wajib dipertanggungjawabkan secara benar, terukur, transparan, dan sesuai fakta lapangan. Ketika BPK menemukan ketidaksesuaian sebesar Rp161 juta lebih, maka publik berhak mengetahui bagaimana proses itu bisa terjadi,” tegas LAKI P45.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, ditemukan sejumlah persoalan, di antaranya kuantitas pengadaan makanan dan minuman rapat yang tidak berdasarkan perhitungan terukur, bahkan terdapat konsumsi yang diperuntukkan di luar peserta rapat sebesar Rp56.485.567,50.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya realisasi belanja konsumsi rapat komisi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp105.038.150,00, berdasarkan hasil uji petik terhadap dokumen kontrak, invoice/tagihan pembayaran, rekap pemesanan konsumsi, hingga pencocokan dengan daftar hadir peserta rapat.

LAKI P45 mempertanyakan mekanisme pengawasan internal pada Sekretariat DPRD yang seharusnya mampu mencegah terjadinya persoalan tersebut sejak awal.

“Kami meminta Sekretariat DPRD memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jangan sampai muncul persepsi liar di tengah masyarakat bahwa pengelolaan anggaran dilakukan tanpa pengawasan yang ketat,” ujar perwakilan LAKI P45.

Sebagai organisasi sosial kontrol, LAKI P45 menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan hak masyarakat memperoleh informasi atas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran negara.

Selain itu, prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

LAKI P45 menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi unsur melawan hukum atau kerugian keuangan negara yang tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti menjadi catatan administrasi tahunan tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Publik menunggu transparansi,” tutup LAKI P45.(M.Harus ak)