BENGKULU//Mediainfopol.com/    Sengketa lahan eks Lapangan Terbang (Lapter) II Manna kembali mencuat. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti belum jelasnya status hukum aset negara seluas sekitar 330 hektare yang kini sebagian telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat maupun pemerintah daerah.

Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (10/4), mempertemukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, ATR/BPN, hingga unsur TNI dan Polri. Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui merupakan aset milik TNI Angkatan Udara yang berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pertemuan yang dibuka Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, dan dipimpin Wakil Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim, mengungkap persoalan mendasar: lemahnya tata kelola dan belum terintegrasinya pengelolaan aset negara.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa sebagian lahan telah dimanfaatkan tanpa kejelasan legalitas yang kuat. Kondisi ini tidak hanya memicu potensi konflik agraria, tetapi juga membuka peluang kerugian negara akibat pengelolaan aset yang tidak tertib.

BAP DPD RI menilai akar persoalan terletak pada belum optimalnya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), khususnya aset di bawah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Selain itu, mekanisme pemindahtanganan aset yang semestinya mengikuti regulasi dinilai belum dijalankan secara maksimal.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi persoalan serius dalam tata kelola aset negara. Kami akan membawa isu ini ke pembahasan lebih lanjut pada masa sidang terdekat untuk mendorong solusi konkret,” tegas Abdul Hakim.

Sementara itu, Khairil Anwar menegaskan Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak akan tinggal diam dan berkomitmen mengawal penyelesaian secara menyeluruh.

“Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas, keadilan bagi masyarakat, serta pemanfaatan aset negara yang tidak merugikan negara,” ujarnya.

RDP ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelesaian sengketa lahan eks Lapter II Manna tidak bisa lagi ditunda. Tanpa langkah tegas dan terkoordinasi, persoalan ini berpotensi terus berlarut dan memicu konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
(M.Harus ak)