LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/  DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus (pansus) terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mendengarkan penjelasan Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Senin (6/4/2026).

Rapat dihadiri langsung Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, bersama Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD.

Sejumlah Raperda yang dibahas dalam paripurna ini merupakan usulan Pemerintah Kota Lubuklinggau dan inisiatif DPRD. Pembahasan tersebut menjadi tahapan strategis dalam proses legislasi sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Agenda diawali dengan penyampaian laporan dari Pansus I, II, dan III DPRD. Dalam laporannya, masing-masing pansus menyampaikan hasil pembahasan mendalam, termasuk kajian substansi, masukan, serta rekomendasi penyempurnaan terhadap Raperda.

Pansus menegaskan bahwa setiap Raperda harus memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Sebagai tindak lanjut, DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau melakukan penandatanganan persetujuan bersama sebagai bentuk pengesahan terhadap Raperda yang telah dibahas.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan penjelasan terkait LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. LKPJ tersebut menjadi bahan evaluasi DPRD dalam menilai kinerja pemerintah daerah, sekaligus dasar perbaikan ke depan.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD, sekaligus mempererat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(M.Harus ak)