Gerak Cepat SatReskrim Polres Jember Mengungkap Kasus Modus Pencurian Mobil Mewah Penangkapan di kota Lumajang
Jember – Mediainfopol.com
Aksi pencurian mobil mewah jenis Toyota Fortuner di sebuah showroom milik Haryanto di Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RD yang diketahui merupakan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menyampaikan, pelaku ditangkap pada Kamis malam, 12 Maret, di wilayah Kabupaten Lumajang setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan kendaraan dari pihak showroom.
“Kasus ini bermula ketika pada 1 Maret pelaku mencari target kendaraan melalui media sosial. RD kemudian menemukan iklan penjualan mobil di sebuah showroom di Jember dan mulai melakukan komunikasi dengan pihak penjual,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma. Jum’at (13/3/2027)
AKP Angga mengatakan, beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Maret, pelaku datang langsung ke showroom dengan alasan ingin melihat kendaraan dan melakukan test drive mobil Toyota Fortuner yang diincarnya.
Saat proses test drive berlangsung, pelaku sempat meminta BPKB dan dokumen kendaraan kepada pihak showroom. “Pada saat itulah pelaku diduga menukarkan kunci asli mobil dengan kunci yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AKP Angga mengungkapkan bahwa pelaku melakukan persiapan tersebut, RD akhirnya melancarkan aksinya pada malam 12 Maret dengan membawa kabur mobil Fortuner dari showroom tersebut.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kabupaten Lumajang. RD akhirnya diamankan di rumah temannya, sementara mobil hasil curian ditemukan diparkir di pinggir jalan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui sempat mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga tujuh tahun,” tegasnya.
(Nurdiansyah)