BENGKULU//Mediainfopol.com/ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E., M.A.P, pada Senin (9/3/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penindakan itu merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh tim pemberantasan korupsi KPK terkait dugaan praktik pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan kronologis yang beredar, sejak Senin pagi tim KPK telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas Bupati Rejang Lebong yang saat itu berada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menghadiri kegiatan internal.
Setelah kegiatan tersebut selesai, tim KPK kemudian bergerak menuju kediaman pribadi Bupati yang berada di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Di lokasi tersebut, tim KPK langsung melakukan penindakan dan penggeledahan. Saat operasi berlangsung, di rumah tersebut juga disebutkan terdapat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong bersama seorang kontraktor.
Sekitar pukul 18.00 WIB, sejumlah pihak yang diamankan kemudian dibawa oleh tim KPK ke Mapolresta Bengkulu guna menjalani pemeriksaan awal sebelum proses lebih lanjut.
Adapun pihak-pihak yang disebut turut diamankan dalam operasi tersebut antara lain:
H. Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong,
Intan Larasita Fikri – Istri Bupati,
Hary Eko Purnomo, S.T., M.T Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong,
Yongki, Kontraktor
Seorang oknum pengusaha
Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga dikabarkan menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit telepon seluler serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari pihak kontraktor.
Sumber menyebutkan, uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian fee proyek pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut-sebut terjadi menjelang perayaan Idulfitri.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, pada Selasa pagi (10/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, pihak-pihak yang diamankan rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK RI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut dan belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum para pihak yang diamankan.
(M.Harus ak)