Rejang Lebong//Mediainfopol.com/     Tiga pos anggaran bernilai fantastis di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Benhkulu kini dalam sorotan tajam Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Totalnya mencapai lebih dari Rp100 miliar. Dugaan penyimpangan pada anggaran tersebut berpotensi menyeret mantan Bupati Rejang Lebong, Drs. Syamsul Efendi, MM, untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Adapun tiga anggaran yang tengah didalami penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yakni Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023–2024 sebesar lebih dari Rp70 miliar, penyertaan modal PDAM Tirta Bukit Kaba senilai Rp4 miliar, serta dana hibah Pilkada 2023–2024 yang mencapai Rp26 miliar.

Dari informasi yang berkembang, pada sejumlah kegiatan diduga terjadi praktik mark up dan indikasi kegiatan fiktif. Khusus dana hibah Pilkada, disebut-sebut terdapat adendum hingga tiga kali perubahan tanpa melibatkan DPRD, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran prosedur penganggaran dan pengawasan.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa mantan bupati tersebut dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemanggilan tadi (12-2-26) saksi Syamsul kami periksa terkait pengelolaan anggaran PDAM tahun 2023–2024,” ujar Hironimus.

Menurutnya, pemeriksaan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan kembali guna mendalami kebijakan serta peran masing-masing pihak dalam proses penganggaran hingga realisasi.

Penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti, menelusuri dokumen pertanggungjawaban, mekanisme pencairan dana, hingga alur persetujuan perubahan anggaran. Termasuk mendalami apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan, pelayanan air bersih, dan pembiayaan pesta demokrasi — sektor strategis yang langsung berdampak pada masyarakat. Jika dugaan penyimpangan terbukti, maka potensi kerugian negara diperkirakan tidak kecil.

Kejari menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan. Hingga kini, status mantan bupati masih sebagai saksi, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil audit serta pendalaman penyidikan lebih lanjut.
(M.Harus ak)