Polres Lubuklinggau Bongkar Transaksi Ganja di LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/    Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap kasus narkotika dalam Operasi Pekat Musi 2026. Pada Minggu malam, 15 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, aparat kepolisian menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Lubuklinggau. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu tersangka yang masuk dalam daftar target operasi (TO) pekat.

Tersangka yang diamankan antara lain, M.A (30), A.P (34), N.A (48), dan A.S (36). Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh bungkusan kertas yang berisi tanaman kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 35 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lintingan cimeng, potongan pipet plastik, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Sat Res Narkoba mendapatkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar rumah pelaku di Jalan Kartomas, Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Empat tersangka yang sedang berkumpul di teras rumah langsung diamankan oleh petugas. Berdasarkan pengakuan mereka, barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut merupakan milik M.A, sementara A.P, N.A, dan A.S bertindak sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengambil paket narkotika tersebut.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar AKP Romi.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini pun terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ancaman pidana yang lebih berat.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda. Selanjutnya, penyidik akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih mendalam terkait barang bukti yang ditemukan.
(M.Harus ak)