LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com)       Aksi tawuran remaja bersenjata tajam yang viral di media sosial akhirnya berujung pada penindakan cepat aparat kepolisian. Lima remaja, mayoritas masih berstatus pelajar, diamankan Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan I usai terlibat bentrokan di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Kelurahan Tanah Periuk, Minggu dini hari (15/02/2026).

Video yang beredar luas memperlihatkan sekelompok remaja saling serang di tengah jalan, memicu keresahan masyarakat sekitar. Tidak ingin situasi berkembang liar, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.

Operasi tersebut dipimpin langsung Plt Kapolsek Lubuklinggau Selatan I, Iptu Dedi Ardiyanto, didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah bersama personel opsnal.

Pengungkapan kasus bermula dari penelusuran rekaman video yang viral di media sosial. Dari hasil identifikasi lapangan, petugas pertama kali mendatangi kediaman MA (15), pelajar asal Kelurahan Marga Mulya.

Di hadapan orang tuanya, MA akhirnya mengakui keterlibatannya dalam aksi tawuran tersebut. Dari pengakuan itu, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan empat remaja lainnya, yakni RO (18), SR (17), TA (16), dan ESW (16).

Kelima remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Selatan I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus semakin menguat setelah polisi menemukan barang bukti senjata tajam. Satu bilah celurit warna hitam ditemukan tersembunyi di bawah sofa rumah RO.

Senjata tersebut diduga kuat dibawa saat tawuran berlangsung. Kehadiran senjata tajam dalam aksi tersebut dinilai sangat membahayakan, tidak hanya bagi kelompok lawan, tetapi juga masyarakat yang melintas di lokasi kejadian.

“Kami bergerak cepat berdasarkan laporan masyarakat dan video viral. Lima remaja sudah kami identifikasi dan amankan. Sangat disayangkan, mereka masih pelajar namun sudah berani terlibat aksi yang berpotensi merenggut nyawa dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Iptu Dedi Ardiyanto.

Polisi menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, keterlibatan dalam aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek turut mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme maupun tawuran remaja di wilayah hukum Lubuklinggau Selatan.

Saat ini, polisi masih mendalami motif tawuran serta kemungkinan adanya kelompok lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
(M.Harus ak)