Rejang Lebong//Mediainfopol.com/   Pelarian H.W. (34), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sejak Maret 2025, berakhir di tangan Tim Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Bengkulu. Tersangka dilumpuhkan saat hendak kabur dalam penangkapan pada Minggu (15/2/2026) pukul 03.00 WIB.

H.W. diringkus di sebuah pondok kebun kopi di Desa Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/III/2025/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tertanggal 30 Maret 2025.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Pidum IPDA Desnal Eka Putra, SH, MH. Saat digerebek, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur di lapangan.

Sebelumnya, upaya penangkapan pernah dilakukan pada April 2025 di kediamannya di Desa Kota Pagu, Kecamatan Curup Utara. Namun tersangka berhasil kabur dan sejak itu diburu aparat.

Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, SE, MH melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, SH menegaskan, tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Rejang Lebong memastikan akan terus memburu para pelaku kejahatan yang mencoba menghindari proses hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(M.Harus ak)