Dinas Pendidikan Dan komisi D DPRD Jember Bahas Pengisian 173 Kekosongan Kepala Sekolah di Jember

JEMBER – Mediainfopol.com

Dalam kegiatan ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Jember guna membahas persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah yang mencapai 173 posisi di berbagai jenjang pendidikan. Jumat (13/2/2026)

Rapat tersebut membahas langkah percepatan pengisian jabatan kepala sekolah yang saat ini kosong di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Jember. Total terdapat 150 sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah, terdiri atas 2 TK, 137 SD, dan 11 SMP.

Selain itu, terdapat tambahan 23 kepala sekolah yang harus dinonaktifkan karena telah menjabat selama empat periode atau lebih dari 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, total jabatan yang harus segera diisi mencapai 173 posisi.

Rapat dihadiri oleh Komisi D DPRD Kabupaten Jember dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. Dalam forum tersebut, Dinas Pendidikan memaparkan strategi pengisian jabatan kepala sekolah yang kosong.

Rapat dengar pendapat dilaksanakan pada hari ini di Kabupaten Jember sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan daerah.

Kekosongan terjadi karena sejumlah kepala sekolah memasuki masa purna tugas serta adanya kebijakan yang mewajibkan kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari empat periode untuk dinonaktifkan. Kondisi ini menuntut percepatan penempatan pejabat baru guna menjaga stabilitas manajemen sekolah.

Selain itu, rendahnya jumlah guru yang telah memiliki sertifikasi kepala sekolah juga menjadi tantangan tersendiri. Hingga saat ini, tercatat hanya 15 orang yang telah mengantongi sertifikasi tersebut.

Dinas Pendidikan menjelaskan bahwa pengisian jabatan akan dilakukan melalui mekanisme nonreguler dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kepala Sekolah dan Tenaga Pendidikan (SIM KSPSTK).

Dari total 4.500 tenaga pendidik yang terdaftar dalam sistem, sekitar 900 orang berstatus PNS dan akan diprioritaskan dalam proses seleksi.

Seleksi dilakukan melalui tahapan pemetaan berdasarkan:

1. Prestasi yang tercatat dalam sistem.
2. Jarak domisili ke sekolah penempatan maksimal 60 kilometer pulang-pergi.
3. Kesediaan calon untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Calon yang lolos pemetaan akan dikirimkan formulir konfirmasi kesediaan. Bagi yang menyatakan bersedia, akan segera dipanggil untuk mengikuti tahapan berikutnya sebelum ditempatkan.

Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa sesuai peraturan menteri terbaru, guru yang belum memiliki sertifikasi tetap dapat diangkat menjadi kepala sekolah. Namun, dalam periode pertama masa jabatan selama empat tahun, yang bersangkutan wajib mengikuti pendidikan dan memperoleh sertifikasi kepala sekolah.

Komisi D DPRD mendorong Dinas Pendidikan untuk mempercepat proses sertifikasi, terutama bagi calon kepala sekolah yang akan dipetakan, agar kualitas kepemimpinan sekolah tetap terjaga.

 

 

(Nurdiansyah)