Rejang Lebong//Mediainfopol.com/ Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengelolaan keuangan Perumda Tirta Bukit Kaba (PDAM Curup) tahun anggaran 2023–2024 terus bergulir. Setelah sejumlah pejabat tinggi diperiksa, kini giliran mantan Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Syamsul Efendi, yang dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Syamsul Efendi diperiksa selama kurang lebih tiga jam, Rabu (12/02/2026). Ia tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 14.00 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah tersebut mempertegas bahwa penyidik tengah menelusuri secara serius dugaan penyimpangan dalam tata kelola keuangan perusahaan daerah tersebut, terutama pada periode anggaran 2023–2024 yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Usai menjalani pemeriksaan, Syamsul Efendi memilih irit bicara. Ia enggan menjelaskan materi pemeriksaan maupun substansi pertanyaan yang diajukan penyidik.
“Silakan tanya saja ke pihak kejaksaan,” ujarnya singkat sambil meninggalkan lokasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, SH, MH membenarkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitas Syamsul Efendi sebagai saksi.
“Yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan keuangan PDAM tahun anggaran 2023–2024,” ujar Hironimus.
Meski demikian, pihak Kejari belum merinci potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang berpotensi bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah serta mantan Asisten I Setdakab Rejang Lebong. Rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat strategis tersebut mengindikasikan bahwa penyidik sedang menelusuri alur kebijakan, perencanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan di tubuh Perumda Tirta Bukit Kaba.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan Tipidkor ini telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dan kini fokus pada pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat PDAM merupakan badan usaha milik daerah yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat, yakni air bersih. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan perusahaan daerah menjadi tuntutan utama masyarakat.
Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong masih terus melakukan pendalaman, termasuk membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya serta penetapan tersangka apabila alat bukti dinilai telah cukup.
(M.Harus ak)