LubukLinggau//Mediainfopol.com/ Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau terus melakukan pembenahan sistem pelayanan publik. Salah satunya melalui rapat pembahasan dan penetapan leading sector perizinan penelitian bagi mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3 yang akan melaksanakan riset di wilayah Kota Lubuklinggau.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H. Trisko Defriyansa, dan berlangsung di Op Room Lantai 3 Kantor Pemkot Lubuklinggau, Rabu (11/2/2026).

Agenda utama rapat ini adalah memastikan adanya satu perangkat daerah yang menjadi koordinator utama dalam proses penerbitan izin penelitian mahasiswa. Langkah ini dinilai penting guna menciptakan sistem pelayanan yang terintegrasi, tidak tumpang tindih, serta memberikan kepastian waktu dan prosedur bagi pemohon.

Dalam arahannya, Sekda H. Trisko Defriyansa menegaskan bahwa kejelasan mekanisme dan pembagian kewenangan antar organisasi perangkat daerah (OPD) harus menjadi prioritas. Menurutnya, selama ini masih terdapat potensi perbedaan persepsi terkait kewenangan penerbitan rekomendasi maupun surat izin penelitian.

“Penetapan leading sector ini bertujuan untuk menyederhanakan alur pelayanan. Mahasiswa yang akan melakukan penelitian di Kota Lubuklinggau harus mendapatkan kepastian prosedur, waktu pelayanan yang jelas, serta transparansi dalam setiap tahapan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan perizinan penelitian tidak boleh menjadi hambatan bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kontribusi akademik bagi daerah. Justru sebaliknya, pemerintah daerah harus hadir memberikan kemudahan akses bagi dunia pendidikan, dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, Sekda meminta agar hasil rapat ini segera ditindaklanjuti dalam bentuk standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, sehingga seluruh OPD memiliki pedoman yang sama dalam memproses permohonan penelitian.

Rapat tersebut turut dihadiri Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Hb. Wiwin Eka Saputra; Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), H. Heri Suryanto; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), H. Tamri; Sekretaris BKPSDM, H. Ahyar El Hapis; serta perwakilan OPD terkait lainnya.

Melalui penetapan leading sector ini, Pemkot Lubuklinggau berharap sistem perizinan penelitian mahasiswa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kualitas riset yang mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
(M.Harus ak)