Rejang Lebong//Mediainfopol.com/ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bukit Kaba atau PDAM Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2023–2024. Nilai anggaran yang tengah diusut disebut mencapai miliaran rupiah.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, serta mantan Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid, yang pada periode tersebut menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Bukit Kaba.

Kepala Kejari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hironimus Tafonao, S.H., M.H., membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut.

“Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Sekda dan mantan Asisten I Setdakab Rejang Lebong,” ujar Hironimus kepada awak media.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bahan keterangan dan pendalaman terhadap dokumen serta mekanisme pengelolaan anggaran. Penyidik saat ini masih menelusuri alur penggunaan dana, sistem pengawasan internal, hingga kemungkinan adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Semua pihak yang terkait akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” tegasnya.

Meski demikian, Kejari belum mengungkap secara rinci besaran potensi kerugian negara maupun pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Proses audit dan pendalaman masih terus berjalan.

Sementara itu, mantan Sekda Rejang Lebong, Yusran Fauzi, usai menjalani pemeriksaan enggan memberikan komentar kepada awak media. Ia langsung meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Tak usahlah pakai wawancara-wawancara,” ucapnya singkat sebelum berlalu.

Berbeda dengan Yusran, Pranoto Madjid menyampaikan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

“Ini pemanggilan kedua terkait masalah keuangan PDAM Tahun Anggaran 2023–2024. Saya hadir dalam kapasitas sebagai Dewan Pengawas (Dewas),” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PDAM merupakan perusahaan daerah yang mengelola layanan air bersih bagi masyarakat. Kejari Rejang Lebong menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung dan penyidik belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait perkara tersebut.
(M.Harus ak)